Beranda Muara Enim Bobol Kantor Kades, Nyolong TV dan Pompa Air, ‘Dengkul Apri Ompong’ Dijebol...

Bobol Kantor Kades, Nyolong TV dan Pompa Air, ‘Dengkul Apri Ompong’ Dijebol Petugas Dengan Pelor

5179
0

Saungnews.co Muara Enim | Polsek Rambang Dangku berhasil menungakap kasus perkara pencurian berupa unit TV LED 32 inciwarna hitam merek LG dan 1-( satu) unit mesin pompa air merek tatsumi, yang dilakukan oleh Apriansyah Alias Ompong Bin Ali Arso (27).

Apri Ompong, yang merupakan warga mencuri dengan modus membobol Kantor Kepala Desa Kahuripan Baru, kampung halaman nya sendiri.

Berikut kronologis kejadian berdasarkan catatan kepolisian yang disampaikan kepada awak media :

Kejadian di ketahui berawal pada saat saksi pelapor ‘Sartian bin Endianto’ datang Kekantor Pemerintah Desa untuk bekerja.

Setiba di kantor, pelapor mendapati pintu gudang sudah terbuka, dengan Kunci Gembok dalam keadaan rusak.

Lantas lalu pelapor masuk kedalam gudang, untuk melihat kondisi dan dirinya tak melihat lagi barang yang ada di gudang berupa 1 (Satu) unit TV LED 32 inci serta 1(satu) unit  mesin pompa air, aset Pemdes.

Sartian pun menceritakan Kejadian inip kelada Kepala Desa Kahuripan Baru.

Setelah itu berlanjut dengan melapor ke mapolsek Rambang Dangku. tercatat : LP/B/12/V2020/
Ss/Res.ME Kapolsek Rambang Dangku 4 Mei 2020 An Pelapor
Sartian BIN Endianto (30)

Kemudian Pihak Polsek pun menindak lanjuti laporan tersebut. Pada Kamis (07/05/2020) sekira pukul 01.00 WIB, Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah SH,M.Si mendapat informasi dari masyarakat bahwa orang yang di duga melakukan pencurian di kantor kepala desa tersebut adalah Apriansyah.

Warga desa Kahuripan Baru tersebut yang saat itu sedang berada dirumah keluarganya didesa Kahuripan Selatan.

Kapolsek lantas memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Syawaluddin, SH beserta anggota Reskrim melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap Apriansyah Alias Ompong.

Tim Reskrim bergerak Apriansyah  berhasil diringkus, lalu di lakukan interograsi hingga pelaku Apriansyah mengakui perbuatannya melakukan pencurian di kantor Kepala Desa Kahuripan Baru.

Namun saat akan di lakukan pengembangan untuk menangkap kawanan pelaku, Apriansyah nekat melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melontarkan peluru untuk mencegah lolosnya pelaku.

Pengembangan ungkap kasus pun berlanjut, Kemudian sekira pukul 03.00wib anggota unit Reskrim melakukan penangkapan Suprianto alias Dora didesa Gunung Raja, yang disebut oleh Apri Ompong sebagai penadah barang hasil curiannya berupa barang mesin pompa air.

Dan benar pada saat dilakukan penggeledahan didalam rumahnya, petugas berhasil menemukan barang bukti hasil curian berupa 1(satu) unit mesin Pompa air merek tatsumi.

Kemudian aparat melanjutkan lagi pengembangan ke penadah berikutnya seperti di akui oleh pelaku Apri Ompong.

Selanjutnya sekira pukul 03.30 Wib anggota Reskrim menggerbak rumah Riduan warga desa Gunung Raja, (penadah TV curian).

Namun pelaku tersebut tidak ada dirumanya dan hanya menemukan barang bukti 1 unit TV merek LG Ukuran 32 inci didalam rumahnya.

Pengembangan pun terus berlanjut sekira pukul 04.00 wib dilakukan pula penangkapan terhadap Ramdono, orang yang membantu mengantarkan pelaku Apriansyah kerumah Suprianto untuk menjual mesin air.

Dan dari kediaman saudara Ramdono anggota Reskrim berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda dan 1 unit Mobil Isuzu panther yang di gunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.

Setelah prosesi penangkapan selesai lalu para tersangka bersama barang bukti di bawah ke Kapolsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Berhasil ditangkap dalam perkara tindak pencurian beserta orang yang terlibat turut andil sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, adalah sebagai berikut :

Apriansyah Alias Ompong Bin Ali Arso (27) Tahun pekerjakan Tani Desa Kahuripan Baru Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim.

Ramdono Alias Medon A.suud (52) Pekerjaan PNS Desa air limau Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim.

Suprianto alias Dora Bin Rahman (30) Pekerjakan Swasta, Desa gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim. (Bansa)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini