Beranda Lahat Pembunuh Security PT Lonsum Telah Diprodeokan

Pembunuh Security PT Lonsum Telah Diprodeokan

447
0

SaungNews.Co.Lahat | Kapolres lahat AKBP Irwansyah SIK.MH.CLA di dampingi oleh waka polres lahat Kompol Budi Santoso Ssos, kasat reskrim AKP Hery Jusman SH.MH serta Kapolsek Kota Lahat Iptu Irsan SE gelar, press release, terkait terungkap sekaligus telah diamankannya pelaku kasus Pembunuhan, Security PT. Lonsum, Man Sugian (Alm). Dengan laporan polisi LPB/22/V/2020/ sumsel res lahat/ sek kota lahat tanggal 23 mei 2020 tentang tindak pidana pembunuhan, pada Jumat (29/05/2020)

Adapun Kronologis seperti disampaikan dalam laporan kepolisian, kejadian pada hari Jumat tanggal 22 mei 2020 sekitar pukul 17.00 wib bertempat di areal datar jawi blok 84 KCT PT. Lonsun wilayah Desa Muara Tandi Kecamatan Gumai Talang Kabupaten Lahat telah terjadi peristiwa pembunuhan terhadap korban Man Sugian, umur 43 tahun  pekerjaan scurity PT. Lonsum warga desa batu urib kec Kikim timur kab. Lahat.

Pembunuhan dilakukan oleh tersangka Robert Sihimbing dengan cara memukul korban dengan alat tonok kemuka korban sebanyak 2 kali sehingga korban jatuh pingsan.

Kemudian korban di tarik kesemak semak oleh tersangka dan kembali di pukul di bagian dada dengan akat tonjok sebanyak 4 kali dan korban meninggal dunia di TKP.

Menurut keterangan kapolres lahat motib pembunuhan di latar belakangi aksi pencurian buah kelapa sawit milik PT. Lonsum oleh tersangaka dan di ketahui oleh korban.

Adapun Kronologis penangkapan pada hari sabtu tanggal 23 mei 2020 sekitar pukul 10.00 wib bertempat di desa suka makmur sp 3 palem baja kecamatan Gumai talang.

Kapolsek kota lahat bersama dengan kanit reskrim dan di beak up unit reskrim polres lahat melakukan penyelidikan dan penggalangan terhadap keluarga dan rekan tersangka agar menyerahkan diri ke polsek maupun polres lahat, kemudian pada hari kamis tgl 28 mei 2020 sekitar pukul 13.00 wib bertempat di kantor polsek kota lahat pelaku tersangja Robert sihombing di serahkan oleh pihak keluarga atas nama Bagas pasaribu dan pelaku di amankan beserta barang bukti.

Pasal yang di terapkan dalam kasus ini adalah pasal 338 KUHP pembunuhan dan pasal 365 pencurian. (Humaspolres/Ak).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini