Saungnews.co.Lahat | Pelaku penusukan dengan senjata tajam pada tragedi berdarah PT. Artaprigel desa Pagar Batu, Ujang Boy kembali disidangkan.
Aksi Eks Security Perusahaan Sawit menusukkan belati ke petani pada tragedi sengketa Lahan itu berujung dengan kematian sang Korban.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu Ujang Boy terancam jeratan hukuman Penjara 15 tahun lamanya.
Sidang di PN Lahat sudah berjalan sebanyak tiga kali. Dalam sidang baru-baru ini pada Kamis, (28/05/2020) sidang memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi ade charge yaitu saksi-saksi yang diajukan terdakwa.
“Dakwaan kita bentuknya kumulatif pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Jakwa Penuntut Umum Muhammad Abby Habibullah, SH saat dimintai tanggapan usai sidang dengan nomor perkara 179/Pid.B/2020/PN Lht.
Pasal 338 merupakan pasal tentang pembunuhan yang membuat terdakwa diancam penjara maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan pasal 351 ayat (1) adalah pasal tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Penyidik Polres Lahat saat mengirimkan berkas penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum, menjerat Ujang Boy dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Atas berkas tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lahat, memberikan petunjuk agar penyidik Polres Lahat memasukkan juga pasal 338 tentang pembunuhan.
“Kita kasih petunjuk lagi (kepada penyidik) saat berkas pertama kali masuk sehingga pasal yang disangkakan disesuaikan dengan fakta berkas perkara,” tambah Abby.
Di awal penyidikan, Ujang Boy sang mantan security PT Artha Prigel ini dijerat pasal penganiayaan, dalam perkembangan nya saat memasuki sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lahat-Sumatera Selatan, ia didakwa juga dengan pasal pembunuhan.
Pengadilan terhadap Ujang Boy merupakan buntut tewasnya dua petani dan dua petani lainnya luka tusuk dalam kasus sengketa lahan antara petani warga Pagar Batu-Lahat dengan perusahaan sawit PT Artha Prigel.
Kasus pembunuhan dua petani warga Pagar Batu, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat itu terjadi pada 21 Maret lalu.
Dua petani yang tewas dalam tragedi ini adalah Putra (33) dan Suryadi (36). Sedangkan dua petani lainnya mengalami luka bacok yaitu Sumarlin dan Lion Agustin.
Selain Ujang Boy yang kini sudah berstatus terdakwa, masih ada pol
pelaku lainnya buronan dan tengah duburu pihak kepolisian Polres Lahat.
“Sudah dibentuk tim gabungan, tersangka lainnya sedang dalam pengejaran,” kata Kapolres Lahat AKBP Irwansyah beberapa waktu yang lalu.
Sementara itu Agung Wirantha, kuasa hukum warga Pagar Batu menilai ada unsur kesengajaan yang membuat dua warga Pagar Batu tewas. Tusukan yang dilakukan terdakwa dan tersangka lainnya ditujukan ke jantung dan paru-paru korban tewas.
“Dua orang korban tewas di lokasi kejadian. Jika hanya penganiayaan, tentu tusukan tidak diarahkan ke jantung dan paru-paru-paru korban,” kata Agung Wiranta. ( AK ).