PRABUMULIH – Dengan viralnya postingan Facebook atas nama Alexander Projo yang menyebut dalam cuitan tulisannya:
” Viralkan walikota prabumulih
Maling dana bansos dan seturusnya dengan memajangkan photo Walikota Prabumulih yang ia edit seolah-olah seperti orang yang habis tertangkap dikantor polisi tersebut,”
Menuai kecaman dan kutukan keras dari ketua Ikatan Wartawan Online, (IWO Pusat, Provinsi Sumsel dan Daerah Khususnya DPD IWO Kota Prabumulih serta seluruh anggota IWO diseluruh wilayah NKRI, Sabtu (23/5/2020).
Ketua IWO Pusat, Jodhi Yudohono dengan di dampingi oleh Sekjen IWO Pusat, Dwi Christianto mengecam dan Mengutuk atas tindakan pencemaran nama baik Walikota Prabumulih, Ir.H.Ridho Yahya MM, juga selaku Ketua Dewan Pembina di DPD.IWO Kota Prabumulih, mengaku terkejut atas informasi yang mereka terima dengan kejadian memey atau istilah bullyng yang telah ditujukan kepada Walikota Prabumulih tersebut, beliau sangat menyayangkan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh pelaku pencemaran nama baik Ir.H.Ridho Yahya MM tersebut.
“Kami sangat Menyayangkan perbuatan pelaku atas nama Alexander Projo yang telah melakukan pencemaran nama baik dewan pembina IWO daerah Kota Prabumulih dan juga beliau selaku sosok vigur pemimpin yang telah banyak dikenal merakyat itu. Kami selaku Pengurus IWO Pusat, Provinsi serta Daerah sangat berharap kepada pihak Kepolisian Kota Prabumulih untuk segera menangkap pemilik akun tersebut dan dilakukan proses hukum dengan seadil-adilnya,” tegasnya.
Ketua IWO Provinsi Sumatera- Selatan, Sony Kushardian yang di dampingi Sekretarisnya, dengan tegas mengatakan ” Tangkap pelakunya dan segera di proses untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang sudah dilakukan, serta sebagai epek jera terhadap pelaku-pelaku bulyng yang hanya berani di bawah akun-akun palsu tegasnya.
Ketua IWO Kota Prabumulih, Kandarian dengan didampingi Ketua bagian Advokasi dan Hukum, Erjon Ferry.” Menegaskan kepada pihak kepolisian khususnya Polres Kota Prabumulih untuk segera menindak lanjuti permasalahan ini dengan cepat serta tangkap pelaku bulyng yang ia tujukan terhadap Walikota Prabumulih, Ir.H.Ridho Yahya MM, sebab beliau juga termasuk dalam struktur resmi sebagai ketua dewan pembina IWO Kota Prabumulih yang telah di sahkan oleh Ketua IWO Pusat dan diketahui oleh IWO Provinsi Sumatera Selatan – Indonesia.”
Saya mengutuk keras atas kejadian ini dan sangat berharap besar kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan menghukumnya sesuai dengan UU ITE yg telah ditabrak pelaku,”tegas ketua IWO Kota Prabumulih berapi-api.
Unggahan bersifat penghinaan dan provokatif tersebut, langsung dilaporkan Kabag Hukum dan Perundangan-Undangan (UU), H Sanjay Yunus SH MM didampingi Kuasa Hukum Pemkot, H John Fitter S SH MM dan Kabag Humas dan Protokol, M Zahri Desta Putra SPd kepada SPKT Polres Prabumulih.
Laporan tersebut tercantum dalam Nomor : LP/B/109/V/2020/Sumsel/RES Prabumulih pada 22 Mei 2020 terkait UU ITE, Pasal 45 Ayat 3.
Kabag Hukum dan Per-UU, H Sanjay Yunus SH MH dikonfirmasi menjelaskan, meme yang dibuat dinilai menghina dan mendiskreditkan Wako, Ir H Ridho Yahya MM seolah-olah sebagai maling dana bansos.
Padahal, kata Sanjay, apa yang dituduhkan lewat cuitan Akun FB tersebut tidak benar. “Makanya, untuk mengklarifikasi sekaligus meluruskan meme tersebut tidaklah benar. Karena, hal itu masuk perbuatan melawan hukum khususnya pidana. Selayaknya, dilaporkan ke polisi (Polres Prabumulih, red),” ujar Sanjay,” terangnya.
H Jhon Fitter S SH MH, selaku kuasa hukum Pemkot. Sesuai aturan perundangan-undangan, kata John ujaran kebencian lewat akun medsos bisa dijerat dengan UU ITE.
“Makanya, jangan asal posting. Apalagi, ada ujaran kebencian bisa dijerat pidana. Pelaporan ini, diharapkan bisa memberikan pelajaran berharga kepada pemosting agar hati-hati,” jelasnya.
Kata dia, berharap, kalau pelaporan tersebut segera ditindaklanjuti penyidik. Sehingga, bisa diungkap siapa dibalik postingan mendeskreditkan Wako tersebut.
“Semoga cepat terungkap, siapa pelaku penghinaan pemostingan terhadap Wako,” ucapnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH MH membenarkan hal itu. “Betul sudah dilaporkan, lagi kita proses lebih lanjut,” tambahnya.
Bebernya, terkait hal itu dikenakan UU ITE Pasal 45 Ayat 3. “Ancamannya, maksimal 4 tahun penjara,” urainya.