Saungnews.co Muara Enim | Misteri kematian wanita malang, Susi Lidia Kandau (30th) Binti Arfinsyah warga RT 02 RW 01 NO 110 Kota Lahat Kelurahan Pagar Agung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang meninggal dunia di Desa Jemenang Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim pada Jum’at (08/05/2020) belum juga terungkap.
Sebelumnya, Teman lelaki Susi Lidia Kandau, Boki Erawan alias Awang warga Desa Jemenang kecamatan Rambang Niru kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan mengatakan kepada keluarga korban, kalau Susi Lidia Kandau yang sudah hidup serumah dengannya ini, meninggal karena angin duduk.
Keluarga korban, yang melihat kondisi jasad tubuh Susi Lidia Kandau, yang dipenuhi lebam, curiga kalau penyebab kematian Susi Lidia Kandau bukan karena angin duduk.
Keluarga korban pun melapor ke Polres Kabupaten Muara Enim. Namun sayangnya, pihak keluarga korban kurang mendapat pelayanan yang baik di Polres Muara Enim, laporan keluarga pun ditolak.
Menurut pihak keluarga korban ada banyak kejanggalan pada kasus ini, pertama laporan pihak korban ditolak, kedua keluarga korban yang ingin melapor tentang adanya dugaan telah terjadi pembunuhan terhadap Susi Lidia Kandau (kriminal) mala kasus ini diarahkan ke penyalahgunaan narkoba.
Renaldi Thamrin SH dan rekan (Kantor Hukum Serelo), Advokat yang notabenenya berafiliasi ke Pemkab Lahat yang berinisiatif mendampingi orang tua korban Arpinsyah demi memperoleh keadilan.
Pengakuan keluarga korban Arpinsyah bahkan pada malam itu surat rekomendasi otopsi yang di terbitkan oleh Polres Muara Enim diambil kembali oleh oknum Anggota Polres Muara Enim.
“Kami setelah melapor ke Mapolres Muara Enim Jumat Malam (08/05/2020) surat laporan tidak dikasih, bahkan surat rekomendasi untuk otopsi ke RSUD Lahat pun diambil kembali oleh anggota Polres Muara Enim saat itu” Ujar Arpinsyah di dampingi oleh anak lelakinya Litra
Dalam hal ini, Orang Tua korban Arpinsyah sudah menyerahkan semua penanganan perkara kematian anaknya kepada Kuasa Hukum
“Kami percayakan semuanya kepada kuasa hukum Renaldy Thamrin.SH dan rekan (Kantor Hukum Serelo) yang notabenenya berafiliasi ke Pemkab Lahat. Kami minta keadilan karena kematian anak kami Susi sangat tidak wajar, dan pelakunya agar segera dapat terungkap dan segera dihukum ” Keluhnya.
Sementara itu, kuasa Hukum keluarga korban Almarhumah Susi Lidia Kandau sangat menyayangkan kejadian itu, Dia mendesak Satreskrim Polres MuaraEnim agar segera menetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya almarhumah Susi Lidia Kandau.
“Kami sangat kecewa dengan lambatnya penanganan Satreskrim Polres Muara Enim dalam mengungkap kasus ini, bahkan diduga menutup nutupi penyebab kematian korban” Ujar Renaldi Thamrin.SH saat menyambangi rumah orang tua korban Arpinsyah di kelurahan Pagar Agung kabupaten Lahat Jum’at malam (15/05/2020)
Bahkan dirinyapun mempertanyakan tindakan upaya Penegakan hukum yang di lakukan oleh anggota polres Muara Enim saat akan melakukan Otopsi di RSUD Lahat pada Jum’at malam (08/05/2020), Otopsi batal dilakukan terkendala karena uang Rp.250 ribu yang di pinta oleh oknum perawat yang ada di RSUD Lahat yang saat itu membebankan biaya Otopsi kepada keluarga korban. Namun karena Keluarga korban tidak memiliki biaya akhirnya Otopsi batal
“Seharusnya saat itu polisi tetap harus melakukan otopsi demi Mengungkap penyebab kematian korban”
Masih kata dia, Jika dianalisa dari photo jasad almarhumah yang terdapat luka lebam disekujur tubuhnya, di duga kuat kematian almarhum dianiaya, oleh ketiga rekannya yang ada bersama nya saat itu, yakni Boki Irawan (Awang) Sandi beserta istrinya Tia.
Renaldi Thamrin SH dan rekan (Kantor Hukum Serelo) mengungkapkan, mereka berinisiatif untuk mendampingi orang tua korban Arpinsyah mendatangi kembali Mapolres MuaraEnim, bahkan sempat mendapatkan pelayanan yang tidak memuaskan karena ditolak saat melapor ke SPK.
“Saat itu kedatangan kami ditolak, bahkan disuruh ke RS Prabumulih sendiri (RS yang sempat merawat korban) untuk meminta keterangan. Bahkan SPK Mapolres setempat sempat mengaku tidak mengetahui peristiwa kasus ini”
“Setelah sempat terjadi perdebatan saat itu di ruang Satreskrim Unit Pidana Umum, barulah pihak polres mengeluarkan SP2HP.
“Diduga polisi mencoba ‘Main Saraf’ untuk menekan keluarga korban agar tidak menuntut kelanjutan proses hukum” Ujar Renaldi
Renaldi menyimpulkan diduga dalam kasus ini ada Konspirasi besar besaran, menurutnya terlalu banyak kejanggalan yang terjadi di mana sebelumnya pura pura tidak tahu dan tiba tiba di kasih surat SP2HP.
“Jika Alasan Satreskrim Polres Muara Enim kesulitan untuk mendapatkan saksi ahli dalam perkara ini, limpahkan saja wewenang saksi ahli dan penyelidikan kepada Polda Sumatera Selatan” Tukasnya (Tim)