Saungnews.co Prabumulih | Tim opsnal taring macan Polsek Prabumulih Barat berhasil ungkap Tindak pidana Penggelapan (372 KUHP), satu 1 unit kendaraan roda merk Honda Vario.
Pelaku Penggelapan motor ini adalah seorang Pria bernama Hengki Julius Mamahid (40) Bin Mamahid, warga Jln. Jend. Sudirman No. 257 Kel. Prabumulih Kec. Prabumulih Barat.
Sementara Korban yang telah dikelabui oleh pelaku adalah warga Komplek DKT Kel. Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat, bernama Christian Dinata (31).
Berikut kronologis kejadian seperti tercatat dalam Laporan Kepolisian Pihak Polsek Prabumulih Timur kepada Kapolres Prabumulih.
Pada Senin (27/01/2020) sekira pukul 02.00 wib, pelaku meminjam motor korban.
Selanjutnya motor tersebut ditukarkan pelaku dengan narkoba dan sampai saat ini motor tersebut tidak kembali. Korban pun mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
Menyadari telah ditipu oleh pelaku, korbanpun melapor ke Polsek Prabumulih Barat. Seperti tercatat dalam : Laporan Polisi No : Lp/B- 24 /III/2020/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Barat, Pasal yang disangkakan 372 KUHP.
Berdasar laporan Korban tersebut Petugas Kepolisian pun sigap melakukan tindakan.
Tim opsnal taring macan Polsek Prabumulih Barat yang di pimpin Kanit Reskrim Ipda Darmawan, Sh dan katim buser Bripka AWBoy melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku.
Tim seketika langsung bergerak ke lokasi dan langsung meringkus pelaku saat berada di Perumahan di perumahan Vina Sejahtera 1 Kel. Gunung ibul kota prabumulih. Pelaku Hengki Julius Mamahid Bin Mamahid pun tak berkutik menghadapi cengkaraman Tim opsnal taring macan Polsek Prabumulih Barat.
Kemudian Petugas Kepolisian pun memproses Pelaku sesuai SOP, dengan : 1. Mengamankan dan riksa tsk, 2. Olah tkp, 3. Melengkapi administrasi penyidikan 4. Menyita Barang Bukti.
Sementara Rencana Tindak Lanjut adalah sebagai berikut : 1. Melakukan penahanan thdp tsk, 2. Lengkapi berkas perkara, 3. Kirim berkas kara ke jpu tahap l dan tahap ll. (Anja*)