SaungNews.Co Lahat | Warga Desa Pagar Batu, Lahat Sumatera Selatan kembali mengklaim lahan’ menandai peringatan 40 hari kematian dua warganya dalam kasus sengketa lahan dengan PT Artha Prigel. Klaim tersebut sebagai tanda warga tidak mundur dalam sengketa lahan seluas 180,31 hektare dengan PT Artha Prigel meski dua warganya telah tewas.
Klaim lahan seluas 180,36 hektare dilakukan warga Desa Pagar Batu, Lahat, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumsel pada Kamis (07/05/2020) mendapat sejumlah foto aksi yang dikirimkan warga Pagar Batu melalui jaringan telpon seluler.
Dari sejumlah foto terlihat sekumpulan warga menutup sebuah jalan di lahan sengketa dengan mendirikan pagar menggunakan dahan pohon.
Pada pagar tersebut, warga mengikatkan dua spanduk. Salah satu spanduk berisi rekomendasi DPRD Kabupaten Lahat kepada Pamda Kabupaten Lahat yang isinya antara lain untuk memberikan sanksi kepada PT Artha Prigel. Sanksi antara lain pencabutan Ijin Usaha Perkebunan.
Sementara satu spanduk lagi berisi tulisan “Lahan Ini Sedang Diawasi oleh Tim Advokasi Rakyat Pagar Batu”.
Terdapat 40 nama anggota Tim Advokasi yang tercantum dalam spanduk tersebut antara lain Dhabi K Gumaira SH MH, Mualimin Pardi Dahlan SH, M Hairul Sobri ST, M Untung Saputra, dan Dedek Chaniago.
“Kami masyarakat Pagar Batu tidak akan pernah tunduk pada pihak yang merampas tanah kami meski dua warga kami telah gugur,” kata Robby Harinata, tokoh pemuda Pagar Batu dalam pernyataan yang dikirimkan kepada awak media.
Dua warga Pagar Batu yaitu Putra (33) dan Suryadi (36) tewas di tanah sekuriti PT Artha Prigel dalam konflik berdarah pada 21 Maret 2020. Dua warga lainnya, Sumarlin dan Lion Agustin juga luka tersayat senjata tajam.
‘Klaim lahan yang kita lakukan hari ini adalah tanda bahwa kami tidak akan mundur dari perjuangan untuk kembali mendapatkan lahan kami,” tegas Robby Harinata.
Menurutnya tewasnya dua warga, justru semakin membakar semangat warga Pagar Batu untuk memperjuangkan lahannya yang dirampas pihak lain.
“Negeri ini lahir bukan dari merdunya suara bersin ikan paus, melainkan buah perjuangan anak negeri yang rela gugur sebagai pejuang,” tandas Robby.
Apalagi, tutur Robby, Desa Pagar Batu didirikan Raja Demak Raden Fatah saat berdakwah di daerah Lahat pada tahun 1500-an.
“Kami memiliki sejarah panjang sebagai kesatuan adat karena kami adalah anak cucu Raden Fatah. Kami akan terus berjuang,” lanjut Robby.
Warga juga menuntut Pemerintah Kabupaten Lahat untuk segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD Kabupaten Lahat untuk mencabut Ijin Usaha Perkebunan PT Artha Prigel. Dia menyesalkan belum ada langkah konkret dari Bupati Lahat.
Sementara itu wartawan sudah mencoba menghubungi PT Artha Prigel melalui jaringan telepon seluler. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari PT Artha Prigel. ” ( AK ).