Saungnews.co Palembang | H. Ir. Ahmad Yani, MM Bupati Kabupaten Muara Enim nonaktif akhirnya divonis 5 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp2,1 miliar dalam perkara suap 16 paket proyek jalan dan jembatan senilai Rp130 Miliar di Dinas PUPR pada rangkaian Operasi Tangkap Tangan KPK September 2019 lalu.
Petikan vonis dibacakan hakim ketua Erma Suharti dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa, (05/05/2020).
“Mengadili dan memutuskan bahwa terdakwa Ahmad Yani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan, menjatuhkan kepadanya pidana selama 5 tahun serta denda Rp200 juta,” ujar Erma Suhartini dalam persidangan.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU KPK meminta terdakwa Ahmad Yani divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 Juta subsider 6 bulan serta membayarkan uang pengganti senilai Rp3,1 Miliar. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK.
Majelis hakim menegaskan Bupati Kabupaten Muara Enim nonaktif terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Majelis Hakim juga meminta Ahmad membayarkan uang pengganti sebesar Rp2,1 Miliar yang sudah digunakannya, jika tidak dibayarkan maka aset terdakwa dapat disita atau jika tidak mencukupi maka dikenai hukuman tambahan delapan bulan penjara.
Ahmad Yani terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah untuk mengatur penunjukan rekanan yang akan mengerjakan 16 paket proyek jalan senilai 130 Miliar yang bersumber dari dana aspirasi.
” Ia telah menentukan kontraktor pelaksana proyek jalan sebelum proses lelang, modusnya mempersulit kontraktor lain dalam memenuhi kriteria pengerjaan proyek ” Terang Hakim.
Ahmad Yani menunjuk terdakwa lainnya, yakni Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muchtar untuk mengatur jalannya tender tersebut.
Sehingga perusahaan kontraktor milik terpidana Robi Okta Pahlevi yang ditentukanya sejak awal berhasil mendapatkan 16 paket proyek jalan, namun dalam prosesnya Ahmad Yani juga meminta komitmen fee sebesar 15 persen dari total nilai proyek.
Sementara itu, Maqdir Ismail, kuasa hukumnya Ahmad Yani mengatakan akan pikir-pikir meski merasa kecewa karena majelis hakim tidak mempertimbangkan keabsahan barang bukti dan saksi.
“Menyangkut mobil Lexus misalnya, dalam catatan Pemda Muara Enim statusnya pinjaman, namun hakim tidak menganggapnya demikian,” Ucap Maqdir.
Selain itu Kata kuasa hukum Ahmad Yani, seharusnya penyidik dan penuntut turut memanggil ajudan dan keponakan Kapolda Sumsel masa itu, Irjen Pol Firli Bahuri, dalam mempertimbangkan barang bukti uang USD 35.000, bukan menjadikanya beban untuk Ahmad Yani.
“Kami juga melihat seolah-olah keterangan dari terdakwa Elfin benar semua, tidak ada yang dibantah saksi, menurut kami itu tidak fair,” Ujar dia
Dalam putusan tersebut Majelis Hakim juga menolak tuntutan JPU KPK yang meminta hak politik Ahmad Yani untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun dicabut.
Sedangkan JPU KPK atas putusan majelis hakim tersebut mengungjapkan akan pikir-pikir.
Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar dan Robi Okta Pahlevi diamankan KPK dalam OTT pada 3 September 2019, dari penangkapan itu KPK berhasil menyelamatkan USD 35.000 yang sudah disiapkan terpidana Robi Okta Pahlevi untuk Ahmad Yani.
Sebelumnya Elfin MZ Muchtar , Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta serta mengembalikan uang pengganti senilai Rp2,6 miliar pada 28 April 2020, ia menjadi kaki tangan Ahmad Yani.
Sedangkan Robi Okta Pahlevi sebelumnya telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan pada 28 Januari 2019 karena terbukti menyuap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.
Atas vonis Ahmad Yani ini, M Ary Asnawi anggota DPP Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LRAM-GAK) menilai putusan tersebut terlalu ringan mengingat kata dia, dampak yang ditimbulkan dari perbuatan Korupsi tersebut sudah menyebabkan krisis kepercayaan masyarakat Kabupaten Muara Enim kepada pemimpinnya, Selasa (05/05/2020).
” Menurut saya putusan tersebut terlalu ringan, karena akibat perbuatan Pemimpin tersebut, sudah menimbulkan dampak krisis kepercayaan masyarakat kepada penimpinnya ” Ujar lelaki yang akrab disapa Awi ini..
Sedangkan Elvandes HM SH, Ketua DPC LSM Cahaya Negeri Kabupaten Muara Enim, terkait sudah vonis nya, Bupati Kabupaten Muara Enim nonaktip, Ahmad Yani ini berharap Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan selanjutnya segera melantik Plt Bupati Kabupaten Muara Enim H Juarsah SH menjadi Bupati Kabupaten Muara Enim yang definitif dan menentukan siapa yang akan menduduki jabatan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim
” Setelah vonis ini, Kami meminta Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Provinsi Sumsel H Herman Deru segera melantik H Juarsah SH menjadi Bupati Kabupaten Muara Enim definitir, serta menentukan Wakil Bupatinya ” Harap Elvan. (Aguskpr)