“Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sumsel diminta segera melantik Plt Bupati, H Juarsah SH menjadi Bupati Kabupaten Muara Enim yang definitif”
Saungnews.co Muara Enim | Hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menyatakan Bupati Muara Enim Nonkatif Ahmad Yani bersalah dalam kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.
Ahmad Yani dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun putusan pengadilan Atas vonis Ahmad Yani ini, dinilai Aktivis DPP Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LRAM-GAK) M Ary Asnawi, terlalu ringan mengingat kata dia, dampak yang ditimbulkan dari perbuatan Korupsi tersebut sudah menyebabkan krisis kepercayaan masyarakat Kabupaten Muara Enim kepada pemimpinnya, Selasa (05/05/2020).
“Menurut saya putusan tersebut terlalu ringan, karena akibat perbuatan Pemimpin tersebut, sudah menimbulkan dampak krisis kepercayaan masyarakat kepada penimpinnya ” Ujar lelaki yang akrab disapa Awi ini..
Hal senada juga diutarakan aktivis Elvandes HM SH, Ketua DPC LSM Cahaya Negeri Kabupaten Muara Enim, terkait sudah vonis nya, Bupati Kabupaten Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani ini berharap Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan selanjutnya segera melantik Plt Bupati Kabupaten Muara Enim H Juarsah SH menjadi Bupati Kabupaten Muara Enim yang definitif dan menentukan siapa yang akan menduduki jabatan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim
“Setelah vonis ini, Kami meminta Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Provinsi Sumsel H Herman Deru segera melantik H Juarsah SH menjadi Bupati Kabupaten Muara Enim definitif, serta menentukan Wakil Bupatinya ” Harap Elvan. (Aguskpr)