Saungnews.co Prabumulih | Wabah virus Corona (Covid-19) yang sekarang melanda wilayah kota Prabumulih mengakibatkan perekonomian masyarakat mengalami keterpurukan, terutama bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah(UMKM), dikota ini.
Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo mengatakan, sudah memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melonggarkan relaksasi kredit bagi pelaku (UMKM) di tengah nilai kredit di bawah 10 miliar rupiah.
Hal itu dilakukan mengingat situasi pelaku UMKM di tengah wabah Covid-19 atau Corona saat ini yang mengalami kemerosotan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beberapa stimulus keuangan untuk industri perbankan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.
Tetapi ternyata fakta dilapangan berbeda, sehingga kondisi ini menimbulkan konflik di masyarakat khususnya dikota prabumulih antara warga dengan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK) PNM Syariah MEKAR (Membina Ekonomi Keluarga sejahtera) yang merupakan anak usaha dari BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Plat Merah.
Ibu yati salah satu debitur PNM Mekar menuturkan bahwa pihak kreditur tersebut tetap, melakukan prosesi penagihan rutin ditengah kondisi yang sulit bagi warga yang tinggal di kelurahan gunung ibul ini.
“PNM Mekar tetap melakukan penagihan seperti biasa dan mengumpulkan keramaian melalui ketua kelompoknya masing masing, padahal sudah ada kebijakan dari Presiden Jokowi tentang keringanan pembayaran cicilan untuk UMKM dan kato pak Walikota dak boleh kumpul Rami-rami harus jago jarak” ungkap ibu Yati kepada Media ini, Selasa (21/04/2020)
Dikatakan Yati seyogyanya debitur seperti dirinya selaku pelaku UMKM mendapatkan keringanan selama satu tahun, tetapi nyatanya kebijakan ini hanyalah sekedar harapan semu saja.
“Jadi kami warga kecik ni nak ngadu kemano nian, makan lagi saro laki dak begawe bukan dak galak bayar, tapi tau dewek keadaan sekarang nak keluar rumah lagi takut,” ucap yati menjelaskan.
Hal senada juga dikatakan ibu Indah warga kelurahan Prabujaya yang sempat media ini wawancarai.
“Tolong kami pak Ridho, pak DPRD bantulah kami kalu pacak ditunda dulu penagihan utang dari bank mekar tu, kami ni berat nian nak bayar segalo usaha sepi,” ujarnya.
Sementara itu, pihak PNM Mekar yang di wawancara media tidak mau memberikan jawaban terkait masalah yang terjadi di lapangan dan ketika kami meminta pihak yang bisa memberikan jawaban untuk di konfirmasi mereka diduga seakan menutupi nya, dan tidak mau memberikan nomor telepon yang bisa kita hubungi, Selasa(21-04-2020).
Menanggapi hal ini, Ladi Yansyah Ketua Umum LSM P3B (Pemuda Pribumi Prabumulih Bersatu) mengatakan bahwa dalam persoalan ini perlu peran Pemerintah turut membantu membenahi dan menengahi serta me mediasi antara warga debitur dengan pihak PNM Mekar untuk merumuskan solusi terbaik.
“Apalagi kondisi saat ini negeri kita tengah terdampak oleh virus Corona ini, ya salah satunya mempertimbangkan penundaan cicilan utang para pedagang kecil di Mekar ini” kata Ladiansyah.
“Kami harap Pemerintah, dalam hal ini Bapak Walikota Ridho Yahya, sebagai Kepala Daerah dapat membantu masyarakat selaku pelaku usaha mikro yang saat ini sangat terdampak oleh wabah ini, setidaknya jadi penengah dan memberikan keringanan dalam hal angsuran mingguan yang sangat memberatkan mereka, sebagai solusi yang terbaik menurut saya” lanjut pria yang akrab disapa Ladi ini.
Ladi mengaku mendapatkan banyak sekali laporan dari warga berbagai Kelurahan di Kota Prabumulih , bahwa efek dari Covid-19 sudah berdampak pada ekonomi keluarga, khususnya mereka yang menggantungkan nafkah dari jasa harian, atau pedagang kecil. Banyak di antara mereka yang meminjam uang ke bank dan Koperasi sebagai modal usaha, yang diputar perhari.
“Pinjaman uang tersebut, katanya, digunakan sebagai modal beli peralatan untuk usaha, dan sebagian besar dari mereka mengeluh karena pendapatan berkurang drastis, atau bahkan tidak ada pendapatan dalam beberapa hari atau pekan terakhir. Sementara angsuran mingguan dari PNM Mekar terus berjalan tanpa ada kebijakan yang lakukan oleh Mekar sendiri sesuai intruksi presiden untuk membantu masyarakat yang terkena dampak Covid-19” kata Ladi menambah kan
“Maka atas Surat kuasa dari Masyarakat Prabumulih yang mempunyai pinjaman di PNM Mekar, saya atas nama Lembaga LSM P3B Prabumulih, Melayangkan Gugatan ke PNM Mekar atas tindakannya melawan hukum dimana beliau tidak melaksanakan instruksi Presiden, OJK, dan himbauan Walikota Prabumulih. Untuk lebih jelasnya tanyakan saja Kepada kuasa hukum saya Abi Samran SH and Partners,” pungkasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Abi Samran, SH yang di hubungi melalui ponselnya membenarkan bahwa Aktivis LSM Ladiansyah, telah menyampaikan Surat yang intinya berisi laporan pengaduan atas nama warga Prabumulih debitur PNM Mekar yang berkeberatan pihak kreditur tetap melakukan penagihan pinjaman dimasa Pandemi Corona (Covid-19) yang dikuasakan kepada LSM nya. (iwo*pbm)