Beranda Muara Enim PT. Cifu Persoalkan Berita Penutupan Anak Sungai Ujan Mas, Aktifis LSM BP3RI...

PT. Cifu Persoalkan Berita Penutupan Anak Sungai Ujan Mas, Aktifis LSM BP3RI : itu Temuan Wartawan di Lapangan

1649
0

Saungnews.co Muara Enim | Perusahaan perkebunan Sawit PT. Cipta futura, (Cifu) yang berada diwilayah Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim belum lama ini sempat diberitakan terkait permasalahan keluhan Warga atas dugaan yang dilakukan PT CIFU yang sudah melakukan penutupan anak sungai Ujan Mas dalam kegiatanya.

Sehingga akibat perbuatannya itu dianggap sudah merugikan warga sekitar yang mempunyai aktivitas dan tinggal dikebun maupun daerah persawahan.

Nah Pemberitaan ini mendapat bantahan dari Humas PT CIFU, bahkan dirinya mengancam akan melaporkan Pemberitaan tersebut ke aparar penegak hukum, Kamis (23/4/2020).

Menurut humas PT CIFU, Heliansyah melalui pesan elektronik WA nya, akibat pemberitaan tersebut, perusahaan merasa dirugikan karena tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Bahkan dia sempat menyuruh wartawan untuk mencabut berita tentang penutupan anak sungai itu disertai nada ancaman akan menutut karena dia merasa punya hak.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, diungkapkannya bahwa tidak ada penutupan anak sungai, yang ada cuma penutupan parit, bukan sungai.

Sementara itu sebagaimana keterangan dari warga Desa Ujan Mas, bernama Suherman, menyatakan bahwa dia sudah sekitar 3 tahun tinggal dikebun didekat anak sungai yang diduga ditutup PT CIFU, itu.

Mantan kadus ini menolak kalau anak sungai tersebut disebut parit oleh humas PT CIFU.

“Yang ditutup PT. CIFU itu adalah anak sungai Ujan Mas yang langsung menuju ke sungai Lematang Ujan Mas, yang sehari kami gunakan untuk mencuci, mandi, dan memasak ” terang Suherman.

”Anak sungai itu adalah salah satu sumber kehidupan kami dikebun, maupun di persawahan, karena air dari anak sungai ini tidak pernah kering ” Imbuhnya.

”Jadi sangat tidak benar kalau anak sungai yang ditutup PT CIFU tersebut dianggap cuma sekedar parit ” pungkasnya.

Terkait permasalahan ini, Ruslan aktifis LSM BP3RI (Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia) sangat menyayangkan dengan apa yang di sampaikan oleh Humas PT CIFU terkait pemberitaan tersebut, apalagi sampai mengancam wartawan akan melaporkan.

” Silahkan saja humas PT CIFU memberikan hak jawabnya di media yang memberitakan sebagai klafikasi atau bantahan, karena wartawan pun berhak memberitakan apa yang menjadi temuannya, ” Ucap Ruslan.

Karena Lanjut Ruslan sebagaimana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga acuan untuk menjamin kemerdekaan pers.

”Terkait hal ini, kami juga meminta kepada Pemkab Muara Enim dan fihak fihak yang berwenang untuk melakukan peninjauan kelapangan, masyarakat jangan sampai dirugikan ” harapnya (Aguskpr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini