Beranda Palembang Pemkot Segera Buka Pendataan Calon Penerima Kartu Prakerja, Ini Syaratnya

Pemkot Segera Buka Pendataan Calon Penerima Kartu Prakerja, Ini Syaratnya

431
0

PALEMBANG | Pemerintah Kota Palembang, langsung menyikapi surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) nomor : M/3/HK.04/III/2020 tentang tentang perlindungan buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penangulangan Covid-19.

Walikota Palembang meminta Dinas tenaga kerja Kota Palembang, untuk melakukan pendataan dan melaporkan setiap warga yang berdomisili di Palembang, yang terkena dampak PHK atau yang di rumahkan akibat banyaknya penutupan sementara atau penutupan permanen.

Kepada awak media, Sekretaris Daerah Drs Rstu Dewa mengatakan, Pemerintah kota Palembang tengah menghimpun data pekerja formal dan informal yang dirumahkan atau korban PHK akan menerima bantuan Peserta akan menerima bantuan dari Pemerintah pusat berupa insentif untuk memperkuat kompetensi mereka menghadapi wabah COVID-19.

“Untuk prosedur penghimpunan data sudah didapat dari Kementerian Tenagakerja dan Transmigrasi RI. Bagi pekerja bisa melaporkan data dirinya melalui via online website Disnaker Kota Palembang yang kemudian akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,”jelasnya.

“Sesuai prosedur, kami menghimpun data pekerja formal seperti di perusahaan dan informal seperti driver ojek online. Para pekerja bisa mendaftar melalui Dinas tenaga kerja via online ada lagi kita buat surat edaran ke Kecamatan Kecamatan untuk proaktif proaktif mendatangi RT RW ke warga warga yang kena dampak,”sambungnya, Jum’at (3/4).

Hingga hari tercatat sebanyak 419 pekerja formal dan informal yang telah terdaftar. Nantinya, para pekerja ini seperti yang diarahkan Pemerintah Pusat rencananya akan mendapat perhatian khusus. Meski diakuinya belum bisa mengeluarkan informasi pasti terkait besaran bantuan yang akan diberikan.

“Kita belum sampai ke sana tapi dari pemerintah pusat kan itu sudah ada garisan, nah ini baru menghimpun data data dulu untuk diserahkan ke pusat dan juga dengan pertimbangan ketersediaan keuangan termasuk keuangan daerah,” katanya.

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan adapun syarat-syarat yang mesti dipenuhi calon penerima Kartu Prakerja yaitu, status pekerjaan tak boleh mahasiswa ataupun pelajar, peserta berusia 18 tahun keatas per 1 April 2020.

Ketiga, diprioritaskan berasal dari kalangan putus sekolah, korban PHK, pekerja harian sektor formak dan non formal yang penghasilannya minim. Keempat, surat kesehatan daro dokter.

“Kalau dia pekerja formal harus mencantumke surat keterangan dari tempat dia bekerja,”tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini