Saungnews.co Muara Enim | Anggota Polsek Rambang Dangku berhasil melakukan pengungkapan kasus perkara kepemilikan senjata api tanpa hak.
Menurut Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriyansa SH M.SI, Kejadian itu terjadi pada hari Rabu,( 29/4/ 2020) sekira Pukul 15.00 wib.
“Bertempat di Pondok samping kolam milik warga di dusun IV Desa Jemenang Kecamaan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, anggota kami menangkap tangan seorang laki-laki yang diketahui bernama Alvin Kayudi (38) karena tanpa hak memiliki senjata api rakitan,”terangnya kepada media ini.
Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriyansah SH, menjelaskan, kejadian itu bermula saat anggotanya mendapat informasi bahwa sedang terjadi transaksi Narkoba di desa Jemenang,” Bebernya.
Lalu Ia memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Syawaludin, SH dan anggota untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata transaksi narkoba itu dilakukan oleh 4 orang dengam TKP di samping kolam ikan milik warga di dusun IV Desa Jemenang.
“Kemudian sekira pukul 15.00 WIB. pada saat Kanit Reskrim polsek Rambang Dangkau IPDA Syawaludinn, SH dan anggota Reskrim untuk melakukan penggrebekan, 4 orang tersebut melarikan diri, dan anggota melihat salah satu tersangka tampak sedang memegang senpira.
untuk mencegah korban di pihak petugas, anggota Reskrim pun melakukan tindakan tegas, Alvin Kavudi terpaksa dilumpuhkan dengan senjata petugas.
Tersangka pun terjerembab jatuh Sehingga tersangka Alvin berhasil diamankan berikut barang bukti 1 satu pucuk senpira laras pendek yg berisi 5 butir amunisi cal 9 mm.,”paparnya
Setelah berhasil mengamankan salah seorang tersangka itu, lalu langsung dilakukan penggeledahan di pondok tersebut dan petugas berhasil mendapatkan barang bukti lain yaitu berupa 2 pucuk senpira laras panjang.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rambang dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,”tutupnya. (AgusKpr)