Saungnews.co Prabumulih | Residivis kambuhan yang berinisial CM (35), tak berkutik saat diringkus jajaran tim Res Narkoba Polres Prabumulih senin malam (27/04/2020),
Warga jalan Ali Patan, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Timur ini, ditangkap jajaran sat Res Narkoba Prabumulih di Jalan bangau RT,04, RW 02 Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih timur, lantaran memiliki barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 0,27 Gram.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudramaya, melalui Kasat Narkoba AKP Zon Praman SH menjelaskan kepada awak media yang mengkonfirmasikan hal ini pada Selasa (28/4/2020) membenarkan penangkapan tersangka CM tersebut.
Dan dari tangan tersangka residivis kasus narkoba yang baru dua bulan bebas ini, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 0,27 Gram, tersangka sendiri merupakan pengedar yang ada yang memang masuk dalam pengawasan Sat Res Narkoba kota Prabumulih.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka CM dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalah gunaan Narkotika, dan kasus ini masih dalam pengembangan,” katanya singkat. (Red)