Beranda Hukum Melawan Saat Penangkapan, DPO Buronan Kasus Curas, Dihadiahi Timah Panas oleh Tim...

Melawan Saat Penangkapan, DPO Buronan Kasus Curas, Dihadiahi Timah Panas oleh Tim Rajawali

1179
0

Saungnews.co Muara Enim | Team Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korban meninggal Dunia pada tahun 2013 lalu.

Tujuh tahun lalu, Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 20 Juli 2013 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Gor Pancasila Muara Enim Kelurahan Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim.

Bermula saat korban Halomoan Pakpahan sedang Nongkrong Bersama Temannya berinisial SR di Gor Muara Enim kemudian sekira pukul 20.00 wib tiba-tiba segerombolan pelaku menggunakan motor mendatangi korban dan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Halomoan P. (Meninggal Dunia) yang dilakukan oleh tersangka Zakaria alias Dodi Metal (Tertangkap), Dodi Rabau (sudah vonis), Topan Febri Saputra (sudah vonis), Angga Saputra alias Gugun (sudah vonis)

Modus pelaku melakukan Tindak Pindana tersebut yaitu dengan cara pelaku Dodi Rabau memukul korban di kepala bagian belakang menggunakan batu semen hingga batu semen tersebut pecah yang mengakibatkan korban mengalami luka dibagian kepala dan meninggal dunia.

kemudian salah satu tersangka an. Dodi Rabau melakukan perbuatan cabul terhadap teman korban berinisial SR di TKP

Sedangkan pelaku Zakaria Alias Dodi Metal mengambil sepeda motor yamaha mio warna putih milik korban selanjutnya ketiga pelaku meninggalkan tempat kejadian dan membawa sepeda motor korban kemudian dijualkan kepada pelaku Angga Saputra Alias Anggun sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah), dari hasil kejahatan tersebut pelaku Zakaria Alias Dodi Metal mendapatkan bagian sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Dan barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa , 1 (satu) unit sepeda motor yamaha zupiter Z BG 3761 OF; (milik pelaku), 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna putih; (Milik korban), 1 (satu) unit HP merk samsung warna putih, 1 (satu) unit HP merk Cros warna putih, Uang tunai sebesar Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) buah batu cor semen.

Setelah kejadian itu tersangka melarikan diri bersembunyi entah kemana, nah setelah tujuh tahun lama nya tersangka tak menampakkan diri akhirnya pada Selasa 28 April 2020.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan (DPO) Zakaria Alias Dodi Metal, Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian, S.Ik.,S.H.,M.H memerintahkan Kanit Pidum IPDA Guntur Iswahyudi, S.H beserta Team Rajawali untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, bertempat di BTN Mandala Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.

Namun pada saat dilakukan pengembangan perkara, pelaku Zakaria Alias Dodi Metal berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH SIK MM., melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian. Sik, SH, MH menjelaskan :

“Pelaku bernama Zakaria Alias Dodi Metal sudah lama kita cari dan akhirnya tertangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya” katanya

“Pelaku kita kenakan pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara” tutup Kasat Reskrim Polres Muara Enim. (AgusKpr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini