Beranda Muara Enim Masyarakat Dan LSM Muara Enim, Sindir Kejaksaan Muara Enim, Yang Lambat

Masyarakat Dan LSM Muara Enim, Sindir Kejaksaan Muara Enim, Yang Lambat

944
0

Saungnews.co | Muara Enim – Demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sajahterah berdasarkan pancasila dan undang – undang Dasar 1945. Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Maka secara terus menerus dilakukan peningkatan usaha – usaha pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terlebih, khusunya terhadap tindak pidana korupsi.
Perbuatan korupsi adalah musuh bersama dari seluruh rakyat Indonesia, oleh karena itu perbuatan korupsi harus di berantas secara tuntas.

Dalam Undang – undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, Kulusi dan Nepotisme.

Undang – undang No.31 Tahun 1999 jo Undang – undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, peraturan pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai Negeri Sipil dan peraturan pemerintah No.43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hasil pantauan awak media di lapangan pada hari Jumat 24 April 2020, ada beberapa dari masyarakat mengantarkan perihal surat mempertanyakan tentang tindak lanjut atau Laporan dari masyarakat ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.

Sebut saja Efriansyah dan Rudi yang berhasil awak media bincangi membenarkan adanya surat mempertanyakan tentang tidak lanjut laporan dari kami untuk kedua kalinya, yang sampai saat ini belum juga ada jawaban atau balasan surat dari Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Untuk itu, saya sebagai masyarakat Kabupaten Muara Enim berharap kepada Kejaksaan Muara Enim, agar segera menindak lanjuti Laporan kami, sekira dari bulan Januari laporan kami masuk Kejaksaan Muara Enim.

“Namun sampai hari ini belum juga ada jawaban atau balasan surat secara tertulis kepada kami, ada apa sebenarnya,” ungkap Efriansyah kepada Saungnews.co .

“Bukan saja saya, lebih kurang 15 surat pengaduan dari masyarakat yang mempertanyakan laporan kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim,” tutupnya.

Pada saat Saungnews.co, konfirmasi kepada Yulius Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sabtu (25/4/2020) melalui via Whatshapp “semua akan kita tindak lanjuti akan tetapi di tunda dulu akibat dari adanya Covid 19, mari kita sama – sama kita berdoa agar Covid 19 akan selesai,” pungkasnya.

Saungnews co Juga,ke Alvin Kasi Pidsus Kejaksan konfirmasi lewat via Whatsapp dia hanya menjawab ,Kira – kira itu pengaduan masalah yang mana yah?,” Jawabnya dengan singkat

Sementara itu Ketua DPD LSM TAMPERAK Kabupaten Muara Enim Ramita Mega S.,SH, saat dibincangi awak media menyampaikan, mengingat banyaknya laporan dari masyarakat maupun LSM termasuk laporan dari DPD LSM TEMPERAK yang belum ada titik terang sampai hari ini ataupun jawaban dari pihak Kejaksaan.

Untuk itu saya berharap Kejaksaan Negeri kabupaten Muara Enim agar dapat menjalankan tugas, fungsinya sebagai Lembaga Hukum di Kabupaten Muara Enim.

Agar segera menindak lanjuti setiap pengaduan dari masyarakat, Lembaga maupun perorangan yg melaporkan adanya suatu dugaan pelanggaran Hukum.

“Kami berharap semua dapat diselesaikan secara prosedur dan berdasarkan aturan hukum yg berlaku di Republik ini tanpa ada unsur tebang pilih dalam menindak lanjuti suatu laporan,” tegasnya.(tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini