Saung news.co Prabumulih | Petugas Polsek Timur Kota Prabumulih berhasil ungkap kasus perkara Pencurian dengan Pemberatan, oleh seorang tersangka bernama Zulmansyah (25) bin Saham Boang Manalu.
Tindak kriminal yang dilakukan tersangka Zulmasyah adalah mencuri 4 unit ponsel didalam rumah korban bernama Musdalipah bt Marpa’i (41), dengan cara menyelinap masuk kerumah korban.
Berikut kronologis aksi nekat sang tersangka Zulmansyah dalam melakukan tindak kriminalnya seperti dikutip dari laporan Petugas Polsek Timur yang di informasikan kepada pihak media.
WaktuKejadian, diketahui pada Selasa, (21/04/2020) Sekira Pukul 05.30 Wib, pelaku masuk kedalam rumah korban yang beralamat di Jl. Singkep Rt. 07 Rw. 03 Kel. Gunung Ibul Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih, melalui pintu belakang dengan cara membuka ganjal kayu yang digunakan sebagai pengunci pintu.
Dengan kelihaian nya sebagai pencuri yaitu menyelipkan jari tangan disela sela pintu, pelaku kemudian berhasil membuka pintu rumah korban.
Lantas kemudian melenggang masuk keruang tengah melihat mengambil 3 ( tiga ) unit Hand Phone (Hape) yang tergeletak berada di atas meja.
Adapun Hape yang berhasil di garong oleh pelaku saat itu adalah 1 ( satu ) unit HP Xiaomi Note 4x, 1 ( satu ) unit HP Xiaomi Redmi 6A dan 1 ( satu ) unit HP Smartfren warna hitam.
Setelah berhasil mengambil ke 3 HP tersebut, pelaku keluar kembali dari pintu belakang dan menutup serta menguncinya kembali pintu itu.
Mengetahui rumah nya telah kemasukan maling, korban Musdalipah bt Marpa’i melapor kan kejadian ini ke Mapolsek Prabumulih Timur dengan laporan tecatat : LP/B/94/IV/2020/SS/Res Pbm/Sek Pbm Timur, Tanggal 24 April 2020.
Atas dasar laporan korban itu selanjutnya Petugas Polsek kemudian melakukan pengembangan penyelidikan.
Dan dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa salah satu HP milik korban dijual melalui grup jejaring sosial niaga online Face Book – FJB (Forum Jual Beli).
Kemudian, Unit Reskrim Polsek Pbm Timur melanjutkan penyelidikan untuk mengetahui identitas pelaku.
Setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, Katim Opsnal dan Unit Riksa Polsek Prabumulih Timur langsung mengamankan pelaku yang saat itu berada di Woohoo Cafe, yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman Kel. Patih Galung Kec. Prabumulih Barat Kota Prabumulih, tempat pelaku bekerja.
Kemudian pelaku yang berprofesi sebagai buruh ini pun dibawa ke Polsek Prabumulih Timur, berikut barang bukti dimana salah satu barang bukti masih ada pada pelaku.
Adapun kerugian korban akibat kasus pencurian yang dilakukan tersangka adalah berkisar Rp. 3.500.000,- tiga juta lima ratus ribu rupiah. (Anja*)