Beranda Muara Enim Kades Dan Direktur Bumdes, tak Sinkron Beri Keterangan, Disinyalir Ada yang Tak...

Kades Dan Direktur Bumdes, tak Sinkron Beri Keterangan, Disinyalir Ada yang Tak Beres

897
0

Saungnews.co Muara Enim | Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa itu sendiri, tetapi lain halnya yang terjadi di desa Kota Agung Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT), Kabupaten Muara Enim.

Pengelolaan dana BUMDES, di duga tidak transparan, dan terkesan carut marut serta tidak terekap dalam pembukuan yang tertata dengan baik.

Indikasi dari dugaan terkesan adanya ketidak transparan an  dalam pengelolaan dan BUMDES ini adalah keterangan yang berbeda dari Kepala desa Kota Agung, M. Aminudin SH dengan keterangan Direktur BUMDes yang menjabat pada 3 periode mulai dari  2017, 2018, maupun 2019 terkait dana Badan usaha milik desa itu sendiri,

Berikut keterangan Direktur Bumdes tahun 2017, Juharsah :

Juharsah menceritakan Semasa diri nya  menjabat sebagai direktur BUMDes, dana dikelola itu di Unit usaha penjulan tabung gas elpiji.

“adapun setelah itu saya digantikan oleh direktur BUMDes yang baru (Jumran), sisa dana BUMDes yang saya serahkan kekepala desa berjumlah ±Rp. 12.000.000. Dan Tabung gas elpiji berjumlah ±90 tabung”, kata Juharsah

Dimasa jabatan direktur BUMDes periode 2018, Jumran, dirinya membenarkan bahwa Dana yang di terima sesuai dengan yang diserahkan oleh direktur BUMDes yang sebelumnya. Namun pada masa jabatan nya ada penambahan unit usaha yaitu peternakan ikan.

“untuk Unit usaha pada masa saya menjabat ada yang bergerak di bidang peternakan ikan dan tabung gas elpiji masih berjalan, akan tetapi Unit usaha peternakan ikan itu sendiri dinyatakan gagal dengan berbagai faktor” kata Jumran.

“Sedangkan dana unit usaha itu sendiri bersumber dari dana yang diserahkan oleh direktur BUMDes sebelumnya” lanjutnya.

Masih keterangan Jumran semasa dirinya menjabat sampai kurang lebih sembilan bulan, tidak ada penambahan modal dari BUMDes itu sendiri.

“Dan akhirnya kemudian tanpa adanya musyawarah saya telah diberhentikan secara tidak hormat” cetus Jumran

Lain halnya dengan yang dituturkan direktur BUMDes periode 2019 Sehdan. Dirinya mengaku tidak tahu menahu soal berkas yang menyangkut data BUMDes.

“Saya ditunjuk sebagai direktur BUMDes oleh kepala desa tanpa adanya berkas-berkas yang menyangkut BUMDes itu sendiri” terang Sehdan

Kemudian, lanjut Sehdan sekira  bulan juni 2019 ada dana BUMDes yang masuk kerekening BUMDes sebesar Rp 33,500.000.

“Saya pun berinisiatif untuk menyalurkan dana BUMDes tersebut ke Unit usaha pabrik tahu” ujar Sehdan.

“Akan tetapi, kepala desa meminjam dana BUMDes tersebut senilai Rp 33.000.000,untuk pembelian pipa pamsimas, dan katanya akan dikembalikan setelah pencairan dana desa tahap ketiga 2019” ungkap Sehdan

Namun sampai dengan saat ini (20/01/2020), dana tersebut belum juga dikembalikan'” beber Sehdan.

Dari keterangan ketiga direktur BUMDes tersebut dapat disimpulkan ada yang tidak singkron dengan yang diungkapkan kepala desa M. Aminudin. SH kepada awak media, yang menerangkan bahwa Untuk dana BUMDes desa Kota Agung, itu meneruskan modal BUMDes dari PJS sebelum dirinya.

Menutut pengakuan Kepala Desa dana BUMDes tahun 2019 itu sudah tidak ada dikarenakan desa Kota Agung terkena penalti.

Dana BUMDes yang kelola akhir 2019 akhir dan 2020 awal, itu bersumber dari dana BUMDes 2018″ katanya.(Bansa)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini