Beranda Prabumulih Gelapkan Honda PCX,  Pria ini Digelandang Ke Mapolres Prabumulih

Gelapkan Honda PCX,  Pria ini Digelandang Ke Mapolres Prabumulih

391
0

Sumselnews.co Prabumulih | Satuan Reskrim Polres Prabumulih berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan (372 KUHP)
Kendaraan Bermotor beserta barang bukti nya, Sabtu (18/04/2020).

Pelaku penggelapan sepeda motor Merk Honda PCX ini, merupakan seorang pria bernama Aka Dani Asri Ranta, kelahiran Kota Prabumulih,13 Juli 1977 berlamat  di Jln.A.Yani No.369 RT.02 RW.01 Kelurahan Prabujaya Kota Prabumulih.

Sementara sang Korban pemilik sepeda motor Honda PCX yang digelapkan pelaku, bernama Jonekson beralamatkan Jl.Vina Sejahtera I Blok J No.03 RT.05 RW.08 Kelurahan Gunung Ibul Kota Prabumulih.

Berikut kronologis dan prosesi pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku seperti disampaikan Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya, S.H S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim.

Diterangkan bahwa Pada hari Senin tgl 02 Maret 2020, Sekira jam 15.00 wib,  Telah terjadi Tindak Pidana Penggelapan dirumah di rumah korban yang berada di Jln.A.Yani kota Prabumulih.

Dengan cara pelaku meminjam spm Honda PCX warna putih dgn Nopol BG 2419 CW milik korban dan sampai pada hari dimana korban melapor, sepeda motor itu belum juga dikembalikan.

Lantas akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polres Prabumulih, diterima petugas dan dicatat laporan korban untuk ditindak lanjuti.

Berdasarkan laporan tercatat : LP/B/80/IV/SUMSEL/PBM/Res pbm, pada hari Selasa, 07 April 2020, pihak Polres dari *Team Gurita Polres Prabumulih*  langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui letak persembunyian pelaku.

Kemudian pada hari Sabtu 18 April 2020, *Team Gurita Polres Prabumulih* bergerak menuju jln.M.Yamin sontak saja pelaku sedang duduk di pinggir jalan
langsung diamankan. Setelah itu pelaku dibawa dan diamankan ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.

Diterangkan kemudian oleh Satreskrim Polres Prabumulih, Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa Sepeda Motor Merk Honda PCX warna Putih,
Kerugian yang dialami korban adalah berkisar Rp. 32.000.000.- (Tiga puluh dua Juta Rupiah).

Selanjutnya Pihak Polres akan melakukan Tindakan Kepolisian berupa :
1. Melakukan kap dan riksa tsk.
2. Melakukan penyitaan thdp bb.
3. Melengkapi administrasi penyidikan
RTL :
1. Melakukan penahanan terhadap Pelaku
2. Melengkapi Mindik dan melakukan Pemberkasan.
3. Kirim berkas perkara tahap 1 dan tahap 2 ke Jaksa Penuntut Umum. (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini