Beranda Muara Enim Dijemput KPK di Hari ke 3 Bulan Ramadhan, Mantan Plt, Kadis PUPR Ramlan...

Dijemput KPK di Hari ke 3 Bulan Ramadhan, Mantan Plt, Kadis PUPR Ramlan Suryadi Puasa Di Tahanan

4961
0

Saungnews.co Muara Enim – Kiprah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak surut ditengah badai Pandemi Covid-19. Minggu (26/04/2020). Lembaga Anti Korupsi Nasional ini dikabarkan melakukan penangkapan terhadap mantan Pelaksana tugas (PLT) Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.

Informasi yang beredar di berbagai media Ramlan dijemput Petugas KPK di kediamannya, di hari 3 puasa bulan Ramadhan. Tak ayal Ramlan harus rela melalui Puasa Ramadhan tahun ini sebagai tahanan.

Penangkapan mantan Plt. Kadis PUPR ini berkaitan hasil pengembangan kasus dugaan gratifikasi terhadap Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang dilakukan OTT oleh KPK pada September 2019 lalu.

Kabar mengenai hal ini pun dibenarkan oleh Kasubdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Dalizon yan dikonfirmasi oleh pihak media.

“Ya benar, tapi KPK yang nangkapnya, kami hanya mendampingi. Lebih dari itu saya gak bisa kasih info ya…Silahkan monitor perkembangannya aja dari KPK,” katanya kepada pihak media melalui pesan WhatsApp, Minggu (26/4).

Saat ditanya ada berapa orang yang ditangkap, Dalizon enggan menjelaskannya secara mendetail. “Sorry Oom… gak bisa kasih info lebih lanjut… soalnya berita tentang ini baru mau diekspose sama ketua KPK besok pagi di jakarta… saya kesalahan kalau mendahului beliau,”pungkasnya. (repost : net / red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini