Beranda Prabumulih Curi Barang dengan Bobol Gudang Orang, Dengkul Riko Dijebol Tim Gurita

Curi Barang dengan Bobol Gudang Orang, Dengkul Riko Dijebol Tim Gurita

933
0

Saungnews.co Prabumulih | Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (363 KUHP) yang dilakukan oleh pelaku Riko Bin Dasel (31) warga Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Berdasarkan keterangan kepolisian, Pelaku mencuri beberapa barang dengan membobol gudang, milik korban bernama Efriyanto seorang Petani warga Dusun IV Pangkul Cambai Kota Prabumulih.

Berikut kronologis kejadian seperti diterangkan dalam catatan kepolisian :

Pada, Selasa, 21 April 2020, lalu sekira jam 07.00 Wib, di Dusun IV Pangkul Cambai Kota Prabumulih, telah terjadi TP Pencurian Dengan Pemberatan.

Diterangkan bahwa pelaku masuk ke gudang korban dan mengambil barang-barang berupa ; 1(satu) buah Tedmond, 1 (satu) buah Roli, 1(satu) buah tang pemotong behel.

Mengetahui gudang dan barang milik nya telah digarong, kejadian ini dilaporkan korban ke Polres Prabumulih, tercatat : LP/B/96/IV/SUMSEL/RES PBM 29 April 2020.

Atas dasar laporan dari korban ini lah Petugas bergerak, setelah melakukan penyelidikan Team Gurita Polres Prabumulih pun berhasil mengetahui letak persembunyian pelaku.

Kemudian pada Kamis, (30/04/2020), Team Gurita Polres Prabumulih pun langsung menuju ke tempat persembunyian pelaku yg berada di Desa Pangkul.

Pada saat team melakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri.

Karena itulah untuk mengantisipasi lolosnya pelaku, kemudian anggota melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melontarkan peluru yang berhasil mengenai bagian kaki kiri.

Setelah dilumpuhkan kemudian pelaku berhasil diamankan, Selanjutnya langsung dibawa dan diamankan ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa : 1(satu) buah Tedmond, 1(satu) buah Roli, 1(satu) buah tang pemotong behel, 1 (satu) buah Handphone Merk MITO, 1 (satu) buah Laptop Merek Acer (Tkp Lembak), 1 (satu) buah mesin Gerinda (Tkp Lembak), 1 (satu) buah gitar (Tkp Lembak)

Sementara rencana tindak lanjut yaitu ; Melakukan Pemeriksaan Terhadap Pelaku, Melengkapi Mindik dan melakukan Pemberkasan. (anja*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini