SaungNews.co Muara Enim | Terluputnya perhatian Pemerintah Daerah terhadap aset daerah berupa Lahan eks milik suatu institusi baik BUMN maupun swasta yang telah dialihkan hak nya kepada Pihak Pemda terkadang, menyebabkan lahan ini jadi dimanfaatkan oleh warga untuk guna usaha pribadi.
Entah, pasal sang warga tak tahu status kepemilikan lahan saja ataukah yang bersangkutan hanya sekedar menumpang memanfaatkan lahan yang menurutnya sayang jika dibiarkan terbengkalai saja.
Seperti kasus yang didapati oleh Tim Ikatan Wartawan Online (IWO) Kaputapen Muara Enim ini.
Berikut rilis hasil laporan investigasi wartawan media ini serta tim IWO di lapangan.
Didesa Gunung Megang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim ada sebuah lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Muara Enim seluas 40 meter X 53 meter, yang merupakan eks lahan PPKR dan telah diserahkan ke pihak Pemda Muara Enim serta bisa dibuktikan dengan dokumen kepemilikan.
Tapi entah darimana berawal dan atas dasar apa, hingga lahan eks PPKR milik Pemda Muara Enim ini, saat ini sisinyalir dikuasai secara pribadi oleh satu keluarga warga Kecamatan Gunung Megang.
Mungkin karena sudah saking sudah lamanya terluput dari perhatian Pemda Muara Enim sehingga, lahan ini diklaim warga sebagai miliknya, bahkan saat ini dilahan tersebut ditanami pohon sawit yang sudah menghasilkan.
Dari hasil penelusurusan Tim investigasi IWO Muara Enim kelokasi lahan, ada seorang warga yang enggan namanya dicantumkan di media ini membenarkan kalau lahan Pemda tersebut memang ditanami pohon sawit.
Bahkan dari pantauan langsung kelokasi dilahan tersebut sudah didirikan bangunan rumah pribadi, Senin (20/04/2020).
Nara sumber ini mengaku banyak mengetahui tentang sejarah lahan tersebut menuturkan kalau lahan tersebut memang benar lahan milik Pemda Muara Enim.
”Sebelumnya lahan seluas 40 X 53 meter yang dipermasalahkan tersebut adalah lahan milik PPKR, kemudian diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Muara Enim ” terangnya
” Dulu dilahan tersebut merupakan kantor Gerbang Serasan ” sambung si Bapak yang keberatan namanya disebut ini.
Diceritakannya lagi karena lahan milik Pemda Muara Enim yang dikuasai pribadi tersebut, pada tahun 2006 lalu, pernah dieksekusi oleh Tim terpadu, namun entah kenapa sampai berlarut larut masih saja dikuasai secara pribadi hingga saat ini.
”Terkesan ada ketidak seriusan dan ketidak tegasan, sehingga sepertinya masih saja dikuasai secara pribadi ” tukasnya.
Ditambahkannya lagi, kalau dia mendapat informasi bahwa berkisar bulan oktober (10) 2019, Plt Bupati Muara Enim H Juarsah SH ada mengeluarkan surat perintah yang disampaikan kepada pihak yang menguasai lahan untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang ada dilahan pemda tersebut.
Surat tersebut bernomor 525/740/Disbun/2019, Sifat Penting, Hal pembongkaran rumah diatas tanah ex PPKR.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Tim investigasi bahwa warga yang menguasai lahan Pemda eks lahan PPKR tersebut adalah warga Desa Gunung Megang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim yang bernama M Yamin Bin Abd Rahman bersama keluarganya. Sedangkan saat ini yang sedang membangun rumah dilahan tersebut adalah Pepen alias Juleven Bin Hazim.
Dari hasil penelusurusan Tim investigasi IWO Muara Enim kelokasi lahan, dan berdasarkan keterangan salah seorang warga sekitar membenarkan lahan milik Pemda tersebut saat ini sedang ditanami pohon sawit.
Bahkan dari pantauan langsung kelokasi dilahan tersebut sudah didirikan bangunan rumah pribadi, Senin (20/04/2020).
Salah seorang warga Desa Gunung Megang yang banyak mengetahui tentang sejarah lahan tersebut menuturkan kalau lahan tersebut memang benar lahan milik Pemda Muara Enim.
” Sebelumnya lahan seluas 40 X 53 meter yang dipermasalahkan tersebut adalah lahan milik PPKR, kemudian diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Muara Enim ” Terangnya.
” Dulu dilahan tersebut merupakan kantor Gerbang Serasan ” Tambah Bapak yang keberatan namanya disebut ini.
Diceritakannya lagi karena lahan milik Pemda Muara Enim yang dikuasai pribadi tersebut,, pada tahun 2006 lalu, perna dieksekusi oleh Tim terpadu, tapi entah kenapa sampai berlarut larut masih saja dikuasai secara pribadi sampai saat ini.
” Terkesan ada ketidak seriusan dan ketidak tegasan, sehingga masih saja dikuasai pribadi ” Tukasnya.
Ditambahkannya lagi, bahwasanya dia mendapat informasi bahwa berkisar bulan oktober tahun 2019 lalu, Plt Bupati Muara Enim H Juarsah SH telah mengeluarkan surat perintah yang disampaikan kepada pihak yang menguasai lahan untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang ada dilahan aset Pemda itu
Tercantum pada Surat tersebut : nomor 525/740/Disbun/2019, Sifat Penting, Hal pembongkaran rumah diatas tanah ex PPKR.
Informasi yang berhasil dihimpun Tim investigasi, belakangan diketahui bahwa warga yang menguasai lahan Pemda eks lahan PPKR tersebut adalah warga Desa Gunung Megang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim bernama M.Yamin Bin Abd Rahman bersama keluarganya.
Sedangkan warga yang sedang membangun rumah dilahan tersebut adalah Pepen alias Juleven Bin Hazim. ( Tim IWO)