SaungNews.co BATURAJA | Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) H Ajahari mengimbahu masyarakat yang mengajukan permohonan dokumen kependudukan, tidak menggunakan nomor Whatsapp (WA) orang lain, untuk menghindari penyalahgunaan dokumen.
“Selama wabah covid 19 ini, kamin tetap melakukan pelayanan melalui online via (WA), dan diminta kepada pemohon untuk tidak mengggunakan nomor WA orang lain untuk menghindari penyalahgunaan dokumen,”kata Ajahari pada Selasa (21/04/2020).
Bagi masyarakat yang tidak memiliki WA, bisa melalui petugas registrat di desa/kelurahan masing – masing, atau perangkat desa.
“Untuk petugas registrat desa atau perangkat desa kiranya dapat membantu warganya yang tidak mempunyai fasilitas android namun ingin mengajukan permohonan dokumen kependudukan ke nomor pusat layanan Disdukcapil,”pintanya.
Kabid Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Yanizi menambahkan, secara teknis tidak ada kendala dalam melayani masyarakat melalui online, Pihaknya menghimbau untuk mengurangi resiko penyebaran covid 19, lebih baik ditunda dulu.
“Jika di bandingkan sebelum wabah corona dengan saat ini, tidak ada perubahan jumlah yang mengajukan permohonan dokumen kenendudukan, kalau belum terlalu penting lebih baik di tunda dulu untuk menghindari penularan covid 19,”himbaunya.
Kalau memang dibutuhkan mendesak, kiranya pemohon yang datang ke kantor disdukcapil untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Harus memgggunakan masker, dan cuci tangan sebelum masuk ke ruangan pelayanan, kami sudah menyediakan tempat cuci tangan di depan pintu masuk,”urai Yanizi.
Dengan mematuhi protokol kesehatan kita sudah berpartisipasi mencegah penularan covid 19, pemohon tetap dirumah saja, untuk menghindari kontak langsung dan kerumunan.
“Sekarang kami sudah menyediakan palayanan online, dan kalau sudah selesai diproses pemohon akan diberitahu melalui WA dan laman resmi Disdukcapil untuk memgambil dokumen serta mengantarkan berkas persyaratan,”pungkasnya.(Red)