Saungnews.co Muara Enim |Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja melakukan eksekusi pembongkaran puluhan lapak lapak buah liar kawasan Taman kota jalan Mutik Tanjung Enim kecamatan Lawang Kidul Muara Enim Jum at (17/4/2020)
Upaya pembongkaran ini sudah di usulkan beberapa tahun lalu baik di tingkat RT, RW Kelurahan Pasar Tanjung Enim hingga ke kecamatan Lawang Kidul.
Taman kota yang sudah dibangun sejak tahun 2002 lalu, menjadi tak elok dipandang karena para pedagang buah ini mendirikan lapak bersifat permanen untuk berjualan.
Melalui berbagai usulan dan terakhir disampaikan langsung kepada Plt Bupati Muara Enim pada saat pelaksanaan kunjungan di Kantor Lurah Pasar Tanjung Enim, akhirnya diinstruksikan, beberapa Dinas terkait untuk melakukan upaya penertiban.
“Sebulan lalu kita sudah memberikan himbauan hingga peringatan kepada para pedagang yang mendirikan lapak liar ini” tegas Kadis Satpol PP Muara Enim Musadeq, SIP, disela eksekusi pembongkaran di jalan Mutik pagi ini.
Dijelaskannya bahwa upaya pemberitahuan juga telah di sampaikan oleh pihak kecamatan Lawang Kidul, kepada para kepala UPT Perhubungan, UPT Kebersihan dan Pertamanan, kelurahan hingga tingkat RT, karena belum ada upaya kesadaran dari para penjual buah dan sejenisnya yang mendirikan lapak tersebut maka pagi kita lakukan upaya pembongkaran” urainya.
“Jika ada pedagang yang ingin membongkar sendiri, kami beri waktu selama dua jam,
selanjutnya kami bersama instansi terkait yang akan melakukan pembongkaran” tegasnya.
Sementara ketua RT 01/07/Pasar Tanjung Enim, Nesti Senen merasa sangat puas dengan dilakukan pembongkaran oleh Pemkab Muara Enim melalui Satpol PP, Polsek Camat dan Lurah Pasar.
Ini upaya kita dalam mewujudkan kota Tanjung Enim tertib bersih dan rencana menuju kota wisata” ucapnya senang.
“Semoga apa yang dilakukan oleh Pemkab dapat menjadi warning kepada para pedagang yang mendirikan lapak permanen yang bukan pada tempatnya, sekaligus difahami bahwa taman kota bukan sarana mendirikan lapak jualan permanen” kata dia.
“Bukan maksud kami untuk melarang orang cari nafkah, tapi berdaganglah yang cerdas dengan mematuhi aturan dan menerima saran pemerintah” harapnya.
Perjuangan RT, RW Kelurahan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam upaya penertiban Lapak Liar Penjual Buah berakhir dengan melegakan sejak dua tahun lalu selalu menghimbau tanpa mereka perdulikan dan akhirnya pada hari ini memberikan hasil dengan pelaksanaan eksekusi pembongkaran oleh Petugas Pol PP Kabupaten Muara Enim pagi ini (Aguskpr)