Beranda Morotai Tidak Patuhi Protokol, Oknum PNS Dijemput Satgas Covid 19

Tidak Patuhi Protokol, Oknum PNS Dijemput Satgas Covid 19

978
0

SaungNews.co Morotai – Satgas Pencegahan Covid-19 Morotai jemput ke rumah-rumah oknum PNS, beberapa Kepala Desa dan sejumlah warga di Morotai, karena tidak mengikuti karantina sesuai dengan protokol Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Pulau Morotai.

Pukul 22.00 WIT. TNI – Polri bersama Satpol PP Morotai yang tergabung dalam Satgas Covid-19 dibawa Pimpinan Kabid Trantib dan Danton Samsul Lapiru, Kanit Sabara Polres Morotai Menuju ke rumah Kepala Desa Juanga karena di ketahui yang bersangkutan melakukan perjalanan dari tobelo ke Morotai menggunakan Speed Boat pada minggu lama.

Setelah itu, Satgas Covid-19 Morotai menujuh ke rumah salah satu Oknum PNS atas nama Takdir Abdul Asis Pegawai Perindakop di Desa Muhajirin Baru Morotai Selatan, yang bersangkutan tidak berada di rumah namun Satgas Covid-19 berhasil mengamankan yang bersangkutan di depan Mabes (Kediaman Bupati) Desa Yayasan.

Selanjutnya yang bersangkutan di bawa ke GOR SD Unggulan 1 untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Media kemudian di Karantina, sementara Kepala Desa Juanga karena sudah pergi mancing maka akan di jempat besok siang. Tegas Kabid Trantib Luter Djaguna

Di GOR SD Unggulan Kabid Trantib mengatakan pada hari Minggu malam (05-04) satu buah speed boat dari Tobelo Ke Morotai dan mendarat di Desa Pilowo berpenumpan 27 orang, sekitar 17 orang sudah kami amankan untuk di karantina, 10 orang masih berkeliaran.

Disamping itu, ada juga speed boat yang masuk ke Morotai yakni di Tanjung Dehegila pada senin malam ditumpangi seorang Guru SD Desa Totodoku bersama suaminya dan oknum PNS Takdir Abdul Asis Pegawai Perindakop.

Menurut Kabid Trantib semua speed boat masuk ke Morotai pada malam hari, karena tidak mengikuti Protokol Pemda Morotai terkait pencegahan Covid-19 maka semua penumpang harus kami amankan untuk di karantina.

Protokol Pencagahan Virus Korona di Morotai bahwa setiap penumpang baik melalui darat maupun udara yang masuk ke morotai harus di karantina 7-14 hari demi menjaga penyebaran virus korona di Kabupaten Pulau Morotai.(oje)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini