Beranda Baturaja Ketua Kwarcab OKU Bantah, Pelaku Pembunuhan Pembina/Pelatih Pramuka

Ketua Kwarcab OKU Bantah, Pelaku Pembunuhan Pembina/Pelatih Pramuka

661
0

SaungNews.co BATURAJA | Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Dr.Drs.Ir. H. Achmad Tarmizi, S.E.,M.T.,M.Si.,MH memberikan klarifikasi terkait beredarnya pemberitaan tersangka pembunuhan siswi SMPN 10 OKU adalah Pembina/ Pelatih Pramuka.

Sanggahan tersebut disampaikan melalui Surat Klarifikasi yang di sampaikan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Ogan Komering Ulu tertanggal 4 April 2020, kemarin.

KLARIFIKASI KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA OKU
TERKAIT PERISTIWA TERBUNUHNYA SISWI SMP NEGERI 10 OKU

Salam Pramuka,

Berkaitan dengan berita yang dimuat di media online yang berjudul “Siswi SMP Negeri 10 OKU Tewas Dibunuh Saat Izin Pramuka Ditengah Libur Wabah Corona” yang beredar di media sosial pada tanggal 3 April 2020, dengan ini saya Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, S.E.,M.T.,M.Si.,MH. Selaku Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Ogan Komering Ulu, atas nama pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Ogan Komering Ulu menyatakan bahwa :

  1. Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Ogan Komering Ulu turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya salah seorang siswi SMP Negeri 10 Ogan Komering Ulu.
  2. Kami mohon maaf kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka dan simpatisan Gerakan Pramuka karena dalam peristiwa ini ada menyangkut nama baik Gerakan Pramuka dan mengatasnamakan Pembina Pramuka.
  3. Fakta dari peristiwa tersebut adalah :
  • Pada hari dan waktu kejadian tidak ada kegiatan pramuka yang dilaksanakan di gugus depan / pangkalan SMP Negeri 10 Ogan Komering Ulu, hal ini berdasarkan konfirmasi dari Kepala SMP Negeri 10 Ogan Komering Ulu selaku Kamabigus SMP Negeri 10 Ogan Komering Ulu yang dikonfirmasi pasca kejadian dan merujuk pada surat edaran Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Ogan Komering Ulu nomor 020 /05.01-A/2020 tanggal 19 Maret 2020 perihal Penghentian Sementara Kegiatan Kepramukaan Yang Melibatkan Banyak Orang.
  • Terduga pelaku pembunuhan yang berinisial Al (19) bukan Pembina / Pembantu Pembina / Instruktur Latihan Pramuka di SMP Negeri 10 Ogan Komering Ulu. Pembina Pramuka gugus depan / pangkalan SMP Negeri 10 Ogan Komering Ulu terdaftar di Pusdiklatcab Gerakan Pramuka Ogan Komering Ulu dan telah mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar, serta di SK-kan oleh kepala sekolah.
  • Terduga pelaku pembunuhan hanya pernah ikut membantu saat ada kegiatan pramuka di SMP Negeri 10 Ogan Komering Ulu, karena yang bersangkutan ada niat baik untuk ikut membantu pembinaan pramuka di sekolah, maka oleh pihak sekolah diterima pada saat kegiatan tersebut. Akan tetapi sampai saat ini yang bersangkutan tidak pernah diangkat (di SK-kan) oleh pihak sekolah sebagai Pembina / Pembantu Pembina / Instruktur Latihan Pramuka ataupun sebagai tenaga honorer di SMP Negeri 10 Ogan Komering Ulu.
  1. Kepada pihak media dan pihak-pihak lain yang terkait dengan pemberitaan peristiwa ini, dimohon untuk mengklarifikasi dan meralat status tersangka yang ditulis sebagai Pembina Pramuka di media, bahwa yang bersangkutan bukanlah sebagai Pembina Pramuka seperti yang diberitakan.

5. Demikian klarifikasi ini disampaikan, untuk menjadi sumber kebenaran berita yang beredar dan untuk meredam tanggapan-tanggapan negatif yang berkembang di masyarakat. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here