Saungnews.co Muara Enim | Anggota Polsek Rambang Dangku.Berhasil ungkap kasus pencurian dengan Pemberatan 1 (satu ) unit mobil Suzuki Escudo warna silver dengan no polisi L 1353 CD.Jum’at (20/03/2020).
Kapolsek Rambang Dangku AKP APRIANSYAH SH M.Si ,membenarkan pada saat di hubungi Saungnews.co, Rabu (25/03/2020) telah melakukan penangkapan terhadap,Muklis Weldian (33) warga desa Lubuk Raman Kecamatan. Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, dan 3 (tiga) tersangaka lainnya yang kini masih dalam pengejaran yaitu, Yoga Bramantara (DPO), RodiAnto (DPO) dan Veral Bramasta (DPO),”paparnya
Kejadian itu pada hadi Jumat 20 Maret 2020, diketahui sekira pukul 05.00 Wib. bertempat di dalam garasi samping rumah korban di Desa Lubuk Raman Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim, Kejadian bermula saat Istri pelapor Astuti (53) bangun tidur, lalu melihat pintu pagar depan rumah sudah dalam keadaan terbuka kemudian setelah dilihat di dalam garasi ternyata mobil Escudo yg semula diparkirkan di dalam garasi samping rumah sudah tidak ada lagi.Kemudian Astuti (istri pelapor), langsung membangunkan suaminya yaitu EDI Ertawan(53) dan memberitahukan bahwa mobil tersebut sudah hilang. Akibat kejadian tersebut, Korban di duga mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000.000,-,- kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti.
“lanjut Kapolsek Rambang Dangku menjelaskan Kejadian itu pada hadi Jumat 20 Maret 2020, diketahui sekira pukul 05.00 Wib. bertempat di dalam garasi samping rumah korban di Desa Lubuk Raman Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim, Kejadian bermula saat Istri pelapor Astuti (53) bangun tidur, lalu melihat pintu pagar depan rumah sudah dalam keadaan terbuka kemudian setelah dilihat di dalam garasi ternyata mobil Escudo yg semula diparkirkan di dalam garasi samping rumah sudah tidak ada lagi.Kemudian Astuti (istri pelapor), langsung membangunkan suaminya yaitu EDI Ertawan(53) dan memberitahukan bahwa mobil tersebut sudah hilang. Akibat kejadian tersebut, Korban di duga mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000.000,-,- kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti,”ungkap dia
“Setelah, Ia menerima laporan pengaduan dari pelapor kemudian Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah, SH, M.Si memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Syawaludin, SH dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan tentang kejadian pencurian tsb. Setelah dilakukan penyelidikan, didapat informasi dari warga bahwa yang melakukan pencurian tesebut adalah Muklis, dengan tersangka yang lain.
Kemudian pada hari selasa tanggal 24 Maret 2020 sekira pukul 21.00 WIB Kapolsek Rambang Dangku AKP APRIANSYAH, SH, M.Si memerintahkan Kanit Reskrim IPDA SYAWALUDDIN, SH dan anggota Reskrim untuk melakukan penangkapan dan didapat informasi keberadaan salah satu pelaku yaitu Sdr. MUKLIS yg sedang mengendarai mobil angkutan kayu dari desa lubuk raman ke prabumulih. Setelah berhasil mengamankan Tsk an. MUKLIS kemudian di introgasi dan menjelaskan bahwa ianya mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan 1 unit mobil Suzuki Escudo warna silver No. Pol : L 1375 CD bersama 3 orang temannya,”ujar Kapolsek Rambang Dangku.
Setelah berhasil mengamankan tsk tsb lalu langsung diamankan kemudian dibawa ke Polsek Rambang dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,”pungkasnya.(Aguskpr)