Camat Talang Ubi Akan Panggil Pihak PT MHP
SaungNews.co PALI | Warga Desa Beruge Darat Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) meminta PT Musi Hutan Persada (MHP) menindaklanjuti usulan masyarakat agar menyediakan pengatur lalu lintas (Platman) di simpang 4 Desa Beruge Darat untuk memghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Hal ini di tegaskan Kepala Desa Beruge Darat Neddy Herwanto menyikapi kembali terjadi kecelakaan di Simpang 4 desanya.
“Kecelakaan yang menimpa Ade Andhika Saputra (17) pada Sabtu (21/03/2020) adalah korban kecelakaan yang kedua kalinya di simpang 4 desa kami,”ujar Neddy Herwanto pada Minggu (22/03/2020).
Agar tidak lagi terjadi kecelakaan di perempatan teraebut kata Neddy, pihaknya meminta PT MHP segera menempatkan petugas pengatur lalu lintas.
“Atas nama warga Desa Beruge Darat, selain segera menempatkan pengatur lalu lintas, PT MHP juga harus tetap melakukan penyiraman jalan agar debu tidak beterbangan,”tegasnya.
Camat Talang Ubi, Hardin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan sangat menyayangkan atas kejadian kecelakaan ini, apalagi sudah berulang kali. “Harusnya kejadian pertama dijadikan sebagai pengalaman dan ada upaya dari pihak perusahaan untuk mencari solusi agar kejadian ini tidak terulang,” kata Camat.
Lebih lanjut Hardin menegaskan, kedepan pihaknya akan berkordinasi dengan Pemerintah Desa Beruge Darat dan semua wilayah hukum Kecamatan Talang Ubi yang digunakan jalur operasional kendaraan MHP.
“Kami akan memanggil pihak MHP dengan menyampaikan surat resmi. Kita akan duduk bersama mencari solusi menyelesaikan tuntutan warga yang selama ini belum dipenuhi oleh MHP,” tutupnya.
Ditempat terpisah Kapolsek Talang Ubi, Kompol. Yuliansyah, SH mengatakan sangat menyesalkan atas kejadian ini tanpa ada laporan kepihak Polsek Talang Ubi. Seharusnya warga membuat laporan kepada kami, apalagi dijalur itu sudah tiga kali kejadian.
“Artinya penyelesaian damai kekeluargaan bukan solusi yang tepat untuk masalah ini. Seharusnya perusahaan sudah menjalankan SOP atau sistem keselamatan dalam setiap operasional perusahaan,”kata Kompol Yuliansyah.
Dengan demikian kata Yuliansyah jika sudah kejadian berulang artinya ada kelalaian, ada unsur kesengajaan. “Nanti akan kita tindak lanjuti jika ada laporan dari warga. Terkait kajadian ini bahwa dengan kejadian berulang pelaku bisa dijerat pasal 338, 340 dan 359 KUHP,” tegasnya.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI, Slamet Suhartopo saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan atas kejadian kecelakaan tetsebut.
“Saya langsung menelpon pihak MHP, pikah MHP mengatakan bahwa sudah menempatkan Platman ditempat kejadian. Berbeda dengan informasi warga bahwa pihak MHP yang belum menempatkan Platman dilokasi kejadian. Apalagi dalam dua bulan terakhir sudah dua kali kejadian ditempat yang sama,”kata Slamet.
Informasi yang di himpun, sebelumnya pada tahun 2018 telah terjadi kecelakaan antara Logging Truck MHP dengan pengendara sepeda motor terjadi di Simpang 4 TOPO jalan lintas Simpang Raja – Jeramba Besi. Akibat kejadian ini, Zainudin warga Handayani Mulia Kecamatan Talang Ubi mengalami pecah dibagian kepala dan patah tangan.
Setelah itu kecelakaan juga menimpa Nasution warga Desa Purun Kecamatan Penukal mengalami hal yang sama sampai menderita cacat permamen bagian tangan kanan.
Namun sayangnya, sampai berita ini diturinkan belum ada pernytaan resmi dari pihak PT MHP terkait kecelakaan yang di sebabkan oleh armada perusahaan, baik itu saat di hubungi melalui oesan Whatsapp maupun telepon seluler.(Efran).