Saungnews.co Muara Enim | Jajaran anggota Polsek Rambang Lubai, telah berhasil mengamankan tersangka yang di duga telah melakukan tidak pidana pencurian. Dan kepemilikan Senjata Api rakitan .Selasa (3/3/2020) sekira pukul 15.00 wib bertempat di gudang barang bekas. Tersangka diketahui bernama, Eferi (35) yang merupakan warga Desa Dalam Kecamatan Belimbing Kabupaten, Muaraenim, Sumatara Selatan.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH SI.K MM melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah, SH M.Si ,membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Eferi, yang warga Desa Dalam Kecamatan Belimbing Kabupaten, Muaraenim,”kata Kapolsek Rambang Dangku ke Saungnews.co, Rabu (4/3/2020)
Menurut Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah, SH M.Si,pada saat dia memerintahkan, Kanit Reskrim IPDA Syawaluddin, SH dan anggota Reskrim untuk melaksanakan giat penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana pencurian, pagar kawat harmonika milik PT. TEL.Pada saat berhasil mengamankan, tersangka ,Lalu dilakukan penggeledaha di rumahnya tersangka, guna mencari barang bukti hasil pencurian,”ujar AKP Apriansyah.
Pada Saat melakukan penggeledahan, anggota Polsek mendapatkan 1 (satu) pucuk Senpira Laras pendek tanpa amunisi dan juga pagar kawat harmonika yg di simpan tersangka di dalam gudang barang bekas. Setelah mendapatkan barang bukti tersebut lalu tsk langsung diamankan berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Rambang dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,”tutupnya.(Aguskpr)