PALEMBANG | Himbauan untuk tidak melaksanan shalat Jumat berjamaah mulai diedarkan. Sejumlah Masjid di kota Palembang, mulai hari ini, Jum’at (27/3/2020), dihimbau untuk tidak menyelenggarakan shalat Jum’at.Masyarakat pun di himbau untuk menggantikan shalat Jumat dengan shalat Zuhur dirumah masing-masing.
Surat edaran ini dibuat melalui seruan bersama antara Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk mengantisipasi penyeberan wabah virus Covid 19 yang semakin hari jumlah pasien positif terpapar bahkan pasien yang wafat terus meningkat.
Wafatnya dua pasien PDP Corona di Sumatera Selatan dan diketahui satu dari pasien tersebut Positif Covid 19 mengharuskan Pemerintah Untuk segera mengambil sikap tegas, bahkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menaikkan Status menjadi Tanggap Darurat Covid 19.
Dalam seruan bersama tersebut terdapat lima poin diantaranya, untuk sementara waktu tidak menyelenggarakan shalat Jum’at. Kemudian menghimbau masyarakat Kota Palembang untuk menggantikan shalat Jum’at dengan shalat Zuhur di rumah masing-masing serta perbanyak zikir serta do’a.
Untuk kumandang azan tetap dikumandangkan untuk memberitahu bahwa telah masuknya waktu ibadah shalat. Dan terakhir meminta masjid dan musholah dijaga kebersihan dan sterilisasi.
Untuk surat edaran tersebut telah ditandai tangani langsung oleh Walikota Palembang Harnojoyo, Ketua MUI Kota Palembang, Saim Marhadan dan Ketua DPD DMI Kota Palembang Deni Priansyah.
Kita semua berharap agar kebijakan yang dilakukan Pemerintah dapat menekan angka penyebaran, serta pasien yang sudah terpapar Covid 19 dapat disembuhkan, sehingga pandemi wabah Corona ini akan segera berakhir.