Beranda Muara Enim Anet dan Iyek Pencuri Pendrol Kereta Api, Terpaksa Dihadiahi Timah Panas

Anet dan Iyek Pencuri Pendrol Kereta Api, Terpaksa Dihadiahi Timah Panas

2597
0

Saungnews.co Muara Enim | Jajaran Polres Muara Enim berhasil meringkus Tri Sutrisno alias Anet (21) dan Heriyanto (Iyet) (45) pencuri pengikat rel kereta api (Pendrol) di Desa Suka Merindu Kecamatan Lubai.

Hal ini diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Saputra SH SIk MM di dampingi,Kasat Reskrim AKP Dwi Satya SIk,dan Anggota Sat Reskrim, saat pres realis pada Jumat (20/03/2020).

Kapolres Muara Enim,AKBP Donni Eka Saputra SH SIk MM, menjelaskan bahwa, pelaku mengambil pendrol pada hari selasa tanggal 17 Maret 2020 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di rel kereta api Desa Sukamerindu Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim

“Tersangka Tri Sutrisno (21), dan Heriyanto alias Iyek(45) berhasil diamankan, sedangkan satu rekannya bernama JuL mrlarikan diri (Dpo) saat ini masih dalam pengejaraan,”ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pencurian ini dilakukan dengan cara memukulkan kayu ke arah pendrol hingga terlepas saat situasi tidak ada kereta api.

“Peranan tersangka Tri Sutrisno mengambil dan memungut pendrol kemudian dimasukkan ke dalam karung plastik warna putih menuju kebun Iyek, kemudian Iyek berperan membantu mengangkat pendrol ke atas sepeda motor dan dijualkan oleh Jul.” jelas Donni.

Tersangka Tri Sutrisno Alias Anet sudah melakukan pencurian pendrol sebanyak 2 (dua) kali yaitu tanggal 5 Maret 2020 dan tanggal 17 Maret 2020.”Untuk melancarkan aksinya, sepeda motor milik Iyek yang bertugas membantu menjualkan,”terang Donni.

Akibat kejadian tersebut PT. KAI mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.608.200 (dua juta enam ratus delapan ribu dua ratus rupiah) dan kerugian materil tak terhingga karena membahayakan keselamatan orang dan kereta api yang dapat mengakibatkan kecelakaan.

Awalnta, setelah kejadian hilangnya pendrol yang pertama kemudian dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian bersama dengan pihak PT. KAI, pelaku tertangkap tangan saat melakukan pencurian yang kedua kalinya yaitu tanggal 17 Maret 2020 sekira jam 19.00 wib.

“Saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan,tegas dan terukur, yaitu timah panas dari anggota Polres Muara Enim, karena ini menjadi perhatian dari Polda Sumatra Selatan,”papar Donni.

Barang bukti berupa pendrol sebanyak 60 (enam puluh) buah yang statusnya masih dalam Daftar Pencarian barang (DPB) dengan tempat kejadian (TKP) yang sama yaitu Desa Sukamenrindu, Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim. Tutup Donni

Sementara pihak dari PT.KAI Duhuri mengatakan,berterima kasih kepada jajaran polres kabupaten muara Enim telah berhasil menangkap pencuri pandrol kereta api.Tidak butuh waktu lama untuk mengungkap pencurian ini ,telah menjadi target kepolisian Karana telah sering mendapatkan laporan,”tutupnya (Aguskpr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini