Beranda Palembang 2 Positif Corona, PKS Palembang Minta Pemkot Kartanina Lokal

2 Positif Corona, PKS Palembang Minta Pemkot Kartanina Lokal

498
0

Palembang – Guna mengantisipasi penyebaran virus corana disease (Covid-19) di wilayah Metropolis, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang diminta lakukan karantina lokal.

Anggota Komisi I DPRD Palembang, H Ridwan Saiman, mengatakan, sudah ada beberapa daerah di Indonesia yang melakukan karatina lokal. Seperti, Pemkab Ciamis, Tegal dan lainnya.

“Kita ketahui di Sumsel sudah ada 2 orang positif Covid-19. Untuk mencegah penyebaran Covid-19 itu, sudah seharusnya Pemkot Palembang mengambil langkah cepat dan tegas dengan cara karantina lokal,” katanya, saat dihubungi, Minggu (29/3/2020).

Pria yang menjabat sebagai Ketua DPD PKS Kota Palembang ini mengatakan, F PKS DPRD Kota Palembang juga sudah meminta kepada Pimpinan DPRD Kota Palembang, agar segera berkordinasi dengan Pemkot Palembang untuk mengalihkan anggaran untuk penanganan Covid-19.

“Antisipasi harus dilakukan sedini mungkin. Jangan sampai memakan banyak korban. Oleh itu, dibutuhkan kecepatan seorang pemimpin dalam mengabil sebuah kebijakan yang berkaitan dengan rakyat,” ujarnya.

Ia mengaku, berdasarkan intruksi Presiden PKS Sohibul Iman, Fraksi PKS DPRD Kota Palembang menyisihkan gajinya untuk penanganan Covid-19.

“Kita sudah memesan (APD) alat pelindung diri, sebanyak 100 unit. Saat ini barangnya sudah dipesan dan Insyaallah akan segera didonasikan pada 5 Rumah Sakit (RS), yakni RSMH, RS Muhammadiyah, RSUD Fatimah, RSUD Bari dan RS Siti Khadijah,” ujarnya.

Selain itu, ia menambahkan, pihaknya juga sudah menyiapkan donasi berupa sandang pangan yang akan di salurkan bagi simpatisan dan kader PKS.

“Program bantuan sandang pangan akan kita salurkan pada kader dan simpstisan yang berdampak ekonomi akibat Covid-19, yang meliputi wilayah, Kemuning, (IB) Ilir Barat I, (AAL) Alang-alang Lebar, Kalidoni, (IT) Ilir Timur I dan Sukarami,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini