SaungNews.co PRABUMULIH | Tim brantas BNK (Badan Narkotika Kota) Kota Prabumulih, berhasil membekuk terduga pemilik narkotika jenis shabu berinisial, HK 40 thn Bin M TS yang berstatus ketua RT. Sabtu, 07 Maret 2020, Pukul 17.30 Wib di Jalan Umpu Kelurahan Sukajadi Prabumulih Timur.
Adapun kronologis penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Minggu 01 Maret 2020, setelah dilakukan pendalaman informasi akhirnya Sabtu tanggal 07 Maret 2020 Pukul 17.30 Wib tim Brantas melakukan penggeledahan dan penangkapan dirumah pelaku.
Dalam penggerbakan itu tim Brantas yang didampingi warga setempat berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (buah) kotak rokok merk Sampoerna Mild warna putih yang berisi 2 (dua) buah paket narkotika jenis shabu berat Broto 0,50 Gram sebuah timbangan digital warna hitam sebuah hand pone merk LG warna hitam dan sim card, SiM A, Uang tunai 90.000 dengan lembar pecahan 50.000 dan 4 (empat) lembar uang pecahan 10.000, selanjutnya pelaku diamankan ke kantor BNK Prabumulih.(Anja).