Saungnews.co Muara Enim,-Puluhan Masyarakat melaporkan mantan, Kepala Desa (Kades) Sugiwaras kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim ke Kejaksaan Negeri Muara Enim Senin (9/3/2920). Karena di duga telah menyalahgunakan Angaran Belanja Desa (APBdes).
Kuasa hukum dari LSM BP3RI (Badan pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonisia) Sugeng Setiawan SH.Bersama puluhan Masyarakat Desa Sugiwaras,menjelaskan, kepada awak media ,Ia mengatakan, Laporan ini Jangan dianggap remeh atau tidak di Perdulikan, kalo sampai itu terjadi aku sebagai kuasa hukum dari masyarakat Sugiwaras tidak akan segan – segan membawa masalah ini ke jenjang yang lebih tinggi lagi,dan untuk saat ini kita tunggu dulu kita harus ikut peraturan yang ada,”ucap sugeng di depan Kejaksaan Negeri Muara Enim
Sementara keterangan Dari Kasi Pidsus Alvin mengatakan, ya kami sudah menerima laporan dari Masyarakat melalui LSM Bp3ri dan kuasa Hukumnya dan kami akan pelajari dulu apa isi laporan tersebut,dan kalau pun Nantinya dari Hasil peyelidikan kami,ada tindakan yang merugikan negara dan melanggar Hukum kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu,dan saya selaku Kasi Pidsus tidak bisa berkomentar terlalu banyak sebab berkas baru saja masuk dan perlu kami kaji dan pelajari dulu,”ucap Alvin
Laporan : :Aguskpr