Saungnews.co Muara Enim | Henri Alias Gulok (37th) Swasta, berdomisili Dusun IV Desa Petar Luar Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim dan Rengki Fernando, (30t) warga Dusun I Desa Sukajaya Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim diam tak berkutik saat di tangkap anggota Polsek gelumbang.
Kedua orang tersebut tertangkap karena telah diduga telah memiliki senjata api (rakitan/kecepek) tanpa hak serta memiliki dan juga menguasai Narkotika jenis inex. Kamis (20/02/2020)
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH S.I.K MM melalui, Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno SH., S.IK mengungkapkan bahwa tertangkapnya kedua pelaku bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa berlokasi di kebun karet Desa Sukajaya Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim sedang ada pesta narkoba.
Dari info tersebut, Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno dan Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Ipda Agus Widodo beserta anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
Setelah diselidiki ternyata informasi tersebut benar. Anggota pun melakukan penggerebekan, saat digrebek ditemukan suatu barang berupa 2 (dua) pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek serta 1 (satu) butir pil diduga narkotika jenis inek dari tas sandang yang dimiliki/dikuasai oleh para pelaku.
Setelah mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke polsek Gelumbang untuk di lakukan pemeriksaan selanjutnya.
” Saat ini Tersangka dan barang bukti 2 (dua) pucuk senjata api rakitan (laras pendek), 2 (dua) butir amunisi peluru tajam caliber 5,56 mm, 1 (satu) butir pil diduga narkotika jenis inex warna orange dengan logo WB, 1 (satu) buah tas slempang kecil warna coklat dan 1 (satu) buah sarung kacamata warna hitam yang digunakan untuk membungkus senpi,”ungkap Kapolsek.
Ditambahkannya, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU darurat RI no. 12 tahun 1951 dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 ttentang Narkotika,”Pungkas AKP Priyatno.(Aguskpr)