SaungNews.co MOROTAI | Pernyataan sikap Api Kartini Dpk Morotai terkait dengan maraknya kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual pada anak di bawah umur yang proses hukumnya selalu saja berakhir dengan jalan kekeluargaan.
Berbicara tentang kekerasan atau pelecehan seksual pada anak dibawah umur adalah delik biasa atau delik materil yang memeliki dampak dalam kehidupan sosial.
Merujuk pada UU no 35 tahun 2014 tantang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan di ubah kedua kalinya dengan peraturan pemerintah pengganti undang2 no 1 tahun 2016. Maka dalam UU no 35 tahun 2014 pada pasal 76E secara eksplisit menyatakan larangan trhadap anak dan sanksi pidananya tertuang secara tegas dalam peraturan presiden pengganti undang2 no 1 tahun 2016 pada pasal 82 perpu 1/2016. Pasal 76E UU 35/2014 diatas terlihat bahwa tidak ada keharusan bagi delik ini untuk dilaporkan oleh korbannya dengan demikian delik pencabulan adalah delik biasa maka proses hukum akan tetap berjalan walaupun proses perdamaian secara kekeluargaan suda dilakukakan. Surat pernyataan damai bisa di jadikana bahan pertimbangan oleh hakim dipengadilan bukan di berhentikan proses penyelidikannya.
Maka dari itu Kami Atas Nama Api Kartini Dpk Morotai mendesak pihak kepolisian harus bertindak tegas atas kasus pelecehan yang di lakukan oleh oknum seorang guru di SMP 16 Kecamatan Pulau Rao.(oje)