Beranda Way Kanan Curi 4 Unit Hp YS Diancam 7 Tahun Penjara

Curi 4 Unit Hp YS Diancam 7 Tahun Penjara

23958
0

SaungNews.co BLAMBANGAN UMPU | Jajaran Polsek Blambangan Umpu Way Kanan meringkus YS (21) yang merupakan warga Kampung Gedung Negara Kecamatan Hulu Sungkai Lampung Utara karena diduga pelaku pencurian handphone (HP).

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro didampingi Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edi Saputra dan Panit 1 Reskrim Ipda Ferry Yusida membenarkan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

“Korbannya adalah Fedrik warga Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Way Kanan, Kronologi kejadian pada Kamis dinihari 23 Januari lalu, sekira pukul 03.00 Wib,”terang Kapolres Way Kanan Andy Siswantoro pada Jumat (7/2).

Awalnya korban di bangunkan oleh Turiman yang merupakan orang tua korban menanyakan keberadaan HP korban. “Hp yang kondisi nya masih dicas tersebut, ternyata telah raib digondol pelaku. Setelah ditelusuri, ternyata bukan cuma hp milik tetapi milik istrinya juga raib,”ungkap Andy Siswantoro.

Panit 1 Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu Ipda Ferry Yusida menambahkan, atas kejadian tersebut korban kehilangan 4 unit HP.”Satu unit Hp merk Samsung Galaksy A 20 S, satu unit Hp merk Lava, satu unit merk Lava Iris, satu unit Hp merk Nokia,”jelas Ferry.

Lanjutnya, atas dasar laporan korban, pihaknya, Tim Tekad 308 Polsek Blambangan Umpu, meluncur ke TKP dan melakukan penyidikan.

Dijelaskan Ferry, kronologis penangkapan berawal petugas mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari jumat tanggal 07 Februari 2020 sekitar pukul 01.00 WIB tentang keberadaan pelaku di Kampung Gedung Negara Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung utara.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Blambangan Umpu, atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan  dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegasnya. ( Deni )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini