Beranda Baturaja Aniaya Warga Kelumpang Menggunakan Parang, Andiyan Diringkus Polisi

Aniaya Warga Kelumpang Menggunakan Parang, Andiyan Diringkus Polisi

766
0

SaungNews.co BATURAJA | Andiyan Supri Bin Sarudin (34) warga Dusun 1 Desa Gunung Tiga Kecamatan Ulu Ogan diamankan Jajaran Polsek Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu, karena diduga telah menganiaya Dahni Bin Rasid (42) Warga Desa Kelumpang.

Menurut Kapolres OKU AKBP Tito Travolta Hutauruk S.Ik MH melalui Kapolsek Ulu Ogan IPTU Eddi Hernata membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Ulu Ogan.

“Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi No : LP / B.01 / II / 2020/ Sumsel / Oku / Sek. UO tgl 10 Februari 2020, dugaan penganiayaan terhadap Dahni,”ujar Eddi Hernata pada Selasa (11/02/2020).

Selanjutnya Eddi Hernata menjelaskan pada hari Senin tanggal 10 Februari 2020, sekira pukul 15.00 Wib korban dianiaya oleh pelaku dengan cara di bacok menggunakan parang pada  bagian kepala, pundak dan tengkuk.

“Dari pelaku diamankan satu bilah parang bergagang kayu warna coklat, panjang 50 cm, korban mengalami luka bacok, di bagian kepala, pundak dan tengkuk,”terangnya.

Dijelaskan Eddi Jernata pada hari Senin tanggal 10 Februari 2020 sekira jam 18.00 wib didapat informasi dari PJ kepala desa gunung tiga jika ada warganya yang baru saja melakukan penganiayaan terhadap warga desa Kelumpang.

Kemudian anggota piket mendatangi kediaman kepala Desa gunung tiga dan benar ada warga nya yang baru saja melakukan penganiayaan terhadap warga desa Kelumpang.

“Tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polsek Ulu Ogan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.”pungkasnya.(Tam/Red).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini