Beranda Muara Enim Dengar Keluhan Pedagang, Komisi III DPRD Muara Enim Sidak Pasar

Dengar Keluhan Pedagang, Komisi III DPRD Muara Enim Sidak Pasar

727
0

SaungNews.co Muara Enim | Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Muara Enim, lakukan sidak lokasi Pasar Muara Enim karena permasalahan para pedagang Pasar Muara Enim, Eks SMEA, Selasa (25/02/2020)

Kegiatan ini di hadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Komisi III diantaranya Kasman SSos Ketua Komisi beserta Anggota H Drs M Thalib Yahya dan H Rani Kodim, Kepala Dinas Perdagangan Syarifudin dan Kasat Pol PP serta Kepala UPTO Pasar Muara Enim Herman Jaya beserta staf, dan Ketua Ormas Projo Denny Eka Chandra beserta anggota.

Dari pantauan awak media dilapangan para pedagang berinteraksi langsung dengan tim yang berada, di lokasi, mereka menyampaikan aspirasi ada yang setuju dan ada yang tidak setuju diadakannya pedagang berjualan pada malam hari.

Mendengarkan keluhan pedagang tersebut Ketua dan Anggota Komisi III DPRD mengatakan akan mencari solusi yang tepat agar tidak terjadi polemik antara para pedagang, dengan cara mengambil keputusan yang tepat agar tidak ada pihak manapun yang dirugikan dan tidak menyalahi aturan, sehingga kami selaku wakil rakyat tidak dipersalahkan dalam menyikapi permasalahan ini, ungkap Kasman

Sementara,itu Edi (40) Salah satu pedagang sayur,di selah sidak sempat di wawancarai Saungnews.co,dia mengatakan Semenjak parah pedagang yang berjualan malam di area parkir Lantai A jualan kami selaku pedagang sayur tidak ada pembeli,”ujar Edi

Edi berharap supaya pihak UPTO dan Sat pol PP untuk menertibkan pedagang yang berjualan di parkiran.

Setelah dilakukan sidak dan mendengar aspirasi pedagang, Ketua Komisi langsung mengajak tim yang ada untuk rapat di DPRD guna mencari solusi permasalahan yang ada.

Pada saat rapat Ketua Komisi III DPRD beserta Anggota, Kasat Pol PP, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala UPTO Pasar dan Ketua Projo Kabupaten Muara Enim menyepakati hasil rapat bahwa, Lahan parkir difungsikan sebagaimana fungsinya, tidak ada pedagang yang berjualan dilahan parkir, Agen hanya bongkar muat barang dan mendistribusikan ke para pedagang pengecer, serta agen tidak berjualan sendiri atau mengecer barang ke pembeli, agen bongkar muat dimulai dari pukul 22.00 sd 04.00 WIB.(Aguskpr).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini