Beranda Baturaja Curi Salon dan Reciver Parabola, Dua Pemuda Diringkus Polisi

Curi Salon dan Reciver Parabola, Dua Pemuda Diringkus Polisi

1201
0

SaungNews.co BATURAJA | Jajaran Polsek Peninjauan meringkus dua tersangka pencurian di Talang Sentul Desa Bunglai Kecamatan Kedaton Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Selasa sore (25/02/2020).

Tersangka Mahmud Suheri Bin Mail (Almarhum) (30) warga Dusun 1 Desa Sinar Kedaton Kecamatan KPR, satu tersangka lagi Alex Sander Bin Mamulyadi (30) warga Desa yang sama, keduanya diamankan berdasarkan Laporan Polisi No : LP / 05 / I / 2020 / Sumsel / Oku / Sek. Pnj tgl 11 Januari 2020.

“Kejadiannya Jumat tanggal 10 Januari  2020 sekira jam : 17.00 wib yang lalu di Dusun V Talang Sentul Sukarame Desa Bunglai Kecamatan KPR,”ungkap Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga, S.Ik.MH melalui Kapolsek Peninjauan IPTU Hamid SH pada Selasa malam (25/02/2020).

Lanjut Kapolsek, korbannya adalah Doni Anggara Bin Samsuri (39) pekerjaan wiraswasta warga Talang Sentul Sukarame Desa Bunglai Kecamatan KPR.

“Korban mengalami kerugian satu pasang salon merek Polytron dan satu buah gunting behel warna biru laut senilai Rp 1.900.000,” (satu juta sembilan ratus ribu rupiah,”terang Kapolsek.

Lebih lanjut Iptu Hamid menjelaskan, kronologi kejadian pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2020 korban pulang dari liburan, “Pada saat di rumah korban satu pasang salon merk Polytron, satu Unit Resiver Parabola Merek GoldSat dan satu buah gunting behel warna biru laut telah hilang di curi orang,

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Peninajaun untuk di tindak lanjuti secara hukum yang berlaku.

“Awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada warga dari Desa Sinar Kedaton yang mau menjual 1(satu) pasang salon merk polytron kemudian anggota Reskrim dan Kanit Res Polsek Peninjauan ipda Zulhanas menyelidiki ke Desa Sinar Kedaton,”jelas Iptu Hamid.

Kanit Res Polsek Peninjauan Ipda Zulhanas menambahkan berdasar penyelidikan terhadap salon tersebut bahwa benar milik korban,  kemudian melakukan penangkapan terhadap dua tersangka.

“Tersangka Mahmud Suheri dan Alex Sander diamankan di Mapolsek Peninjauan untuk di proses lebih lanjut, dan keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,”pungkasnya.(Red).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini