SaungNews.co Muara Enim | Jajaran Reskrim Polsek Rambang Dangku telah melakukan ungkap kasus perkara tanpa hak dan melawan hukum memiliki atau menguasai diduga narkotika jenis sabu-sabu. Kedua pelaku di ketahui bernama Ayen Parizal (32) dan Carma Yansyah (17) kedua pelaku adalah warga Desa Gumawang kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim Afner Juwono SH S.IK MH melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah, SH,Msi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang bernama Ayen Parisal sedang melakukan transaksi Narkotika dirumahnya kemudian Kapolsek memerintahkan Anggota Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku yang di pimpin Kanit Reskrim Ipda Syawaluddin SH untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,”ujar Akp Apriansyah Jum’at (7/2/2020)
“Selanjutnya setelah berhasil mengamankan pelaku, anggota reskrim Polsek Rambang Dangku melakukan penggeledahan pada pakaian yang digunakan pelaku namun tidak ditemukan barang bukti selanjutnya menggeledah rumah pelaku Ayen,”jelasnya
Ditambahkan AKP Apriansyah anggotanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu ) paket klip bening ukuran sedang dan 9 paket klip bening ukuran kecil yang berisikan ktistal putih diduga narkotika jenis sabu.1 (satu) buah tas pinggang warna hitam berisikan 1 (satu) kotak kecil warna merah dililit lakban hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) paket klip bening ukuran sedang dibalut tisu warna putih berisi kristal – kristal putih diduga Narkotik jenis sabu, uang Rp. 500.000 – (limaratus ribu rupiah).
Disamping itu anggota Polisi juga mengamankan 1 (satu) unit telepon genggam merk apple warna hitam, 1 (satu) sekop kecil,
1 (satu) unit timbangan digital, 3 (tiga) bungkus besar yang didalamnya berisi klip kecil kosong semua barang bukti tetsebut ditemukan diatas kasur kamar pelaku,”pungkasnya
Untuk saat ini barang bukti dan pelaku di bawa ke Polsek Rambang Dangku untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Aguskpr)