Beranda Palembang IWO Sumsel : Dewan Pers Bantah Adanya Edaran Syarat Kerjasama Harus Terverifikasi...

IWO Sumsel : Dewan Pers Bantah Adanya Edaran Syarat Kerjasama Harus Terverifikasi Faktual

986
0

IWO Sumsel Sayangkan Pemda Alaskan Dewan Pera, Soal Syarat Kerjasama

SaungNews.co PALEMBANG – Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumatera Selatan Sony Kushardian didampingi Sekretaris Haeru Nasri sangat menyayangkan adanya edaran dari beberapa Pemda di Sumsel yang mensyaratkan Perusahaan Media yang terverifikasi faktual oleh Dewan Pers sebagai syarat kerjasama.

“Padahal pihak Dewan Pers sendiri tidak pernah mengeluarkan surat edaran terkait syarat kerjasama media harus terverifikasi faktual Dewan Pers”kata Sony Kushardian pada Jumat (7/2).

Untuk itu pihaknya berharap kedepan dalam hal kerjasama media dengan semua pihak tidak mengada – ada menetapkan persyaratan kerjasama media.

“Kepada teman – teman media tidak usah berkecil hati bagi perusahan medianya yang belum terverifikasi Dewan Pers, terpenting syarat perusahaan pers itu sendiri harus terpenuhi,”tegasnya.

Seperti dikutif dari salah satu media online kanalkalimantan.com (Kamis, 6/2) kemarin, Pimpinan Dewan Pers Muhhammad Nuh menepis adanya surat edaran syarat kerjasama media yang menyebutkan Perusahaan Media harus terverifikasi Dewan Pers.

Pimpinan redaksi media online kanalkalimantan.com sempat menanyakan soal adanya permintaan dari Dewan Pers kepada pemerintah daerah untuk bekerjasama dengan media yang telah terverifikasi Dewan Pers.

“Dewan Pers tidak pernah meminta pemerintah daerah untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers,” kata Nuh saat mencoba menjawab pertanyaan pimpinan redaksi itu.

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun pun menambahkan apa yang disampaikan oleh Nuh. Menurut jurnalis senior ini, tidak masalah adanya kerjasama antara media dengan pemerintah daerah, selama media tersebut merupakan sebuah perusahaan berbadan hukum.

“Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu (harus terverifikasi). Tidak ada surat itu,” tambah Hendry.

Terpenting bagi Dewan Pers, perusahaan media itu berbadan hukum dengan adanya penanggungjawab utama. “Sesuai Undang-undang Pers, itu saja cukup sebenarnya. Tidak harus terverifikasi, tapi kalau memang terverifikasi artinya telah teruji secara administratif,” tandas Hendry.(Red).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini