Beranda Desa Membangun Prasasti Tak Sesuai Aturan, Jadi Catatan Tim Monitoring

Prasasti Tak Sesuai Aturan, Jadi Catatan Tim Monitoring

1155
0

SaungNews.co BATURAJA | Desa Marga Mulya merupakan Desa yang sudah di lakukan monitoring dan evaluasi oleh Tim Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Dalam kegiatan cek fisik yang dilakukan oleh Tim Kecamatan, secara keseluruhan pengerjaan pelaksanaan pembangunan sudah selesai 100 persen.

“Hasil cek lapangan, hari ini di Desa Marga Mulya pelaksanan tahap 3 yang 40 persen sudah selesai tepat waktu,”kata Camat Sinar Peninjauan Ahmad Hidayat melalui Sekcam Indera Mawan kepada saungnews.co pada Jumat (3/2).

Dikatakan Indra meskipun pihaknya bukan selaku auditor akan tetapi beberapa catatan penting terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan desa wajib disampaikan kepada kepala desa.

“Sifatnya kita hanya monitoring dan pembinaan, kalau ada yang kurang kami buatkan catatan agar diperbaiki,”jelas Indra.

Semua kegiatan pelaksanan penggunaan dana desa harus sesuai dengan Perbub 21 tahun 2019 yang mengatur tentang petunjuk teknis kegiatan.

“Ada beberpa hal yang jadi cacatan penting untuk kepala desa, dianataranya Prasasti belum sesuai dengan yang diatur dalam Perbub, ini harus segera di perbaiki,”terangnya.

Demikian juga kalau ditemukan ada kualitas pengerjaan yang kurang baik,”Kami menyarankan untuk diperbaiki segera,”tegasnya.

Dalam hal ini, pihaknya akan menyampaikan secara rssmi melalui surat kepada pemerintah desa Marga Mulya,”baik itu hasil cek fisik maupun hasil pemeriksaan adminstrasi kegiatan,”katanya.

Pihaknya menghimbau kepada Kepala Desa khusunya dalam wilayah Kecamatan Sinar Peninjauan, dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, senantiasa perpedadoman dengan aturan yang ada.

“Jangan menyimpang dari aturan yang ada, agar pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai rencana,”pungkasnya.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini