SaungNews.co Morotai | Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Pulau Morotai Nomor 30 Tahun 2019 tentang “Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Penetapan dan Pelantikan Kepala Desa Serentak” dalam syarat khusus Calon Kepala Desa (Kades) harus Bebas Temuan Inspektorat, Minuman Keras (Miras) dan Bebas Selingkuh.
Hal tersebut di jelaskan dalam Pasal 17 bagian 2 tentang Syarat Khusus, yang menyatakan bahwa: a.Calon Kades usia maksimal 58 tahun, b.Memiliki Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang ditunjuk oleh Panitia Kabupaten, c.Bebas Indikasi Korupsi atau temuan yang dibuktikan melalui rekomendasi Inspektorat, d.Bebas Narkoba, Radikalisme, Ujaran Kebancian, Selingkuh, Miras, Judi/Togel yang di uji pada masa uji publik selama dua minggu. e.Surat Pernyataan kesanggupan mengaktifkan Kantor Desa sesuai jam kerja diatas kertas bermeterai 6000 dan f.Surat Pernyataan kesanggupan mengaktifkan Aparat Desa yang tidak disiplin dalam melaksanakan tugas diatas kertas bermeterai 6000.
Pada Pasal 17 tersebut bagian 5 juga ditegaskan bahwa semua syarat tanpa terkecuali menjadi syarat mutlak sebagai Calon Kepala Desa.
Selain itu, dalam Perbup Pulau Morotai Nomor 30 Tahun 2019, Pasal 2 menjelaskan Pemilihan Kepala Desa Serentak dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut : a.Tahapan Persiapan, b.Tahapan Pencalonan, c.Tahapan Pemilihan, d.Tahapan Penetapan dan e.Tahapan Pelatikan.
Perbup tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pulau Morotai Sulaiman Basri ketika dikonfirmasi media di ruang kerjanya kemarin.
Menurutnya, Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Pulau Morotai dalam waktu dekat ini Dasar Hukumnya yaitu Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 30 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Penetapan dan Pelantikan Kepala Desa Serentak.
“Iya, Peraturan Pilkades Serentak itu Peraturan Bupati Nomor 30, dasar hukumnya di pakai aturan itu” singkatnya(oje)