Beranda Palembang Pembunuh Sopir Taksi Online di Palembang Dituntut Hukuman Mati

Pembunuh Sopir Taksi Online di Palembang Dituntut Hukuman Mati

1260
0

PALEMBANG | Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, menggelar sidang tuntutan terhadap Akbar Al Farizi (34 tahun), terdakwa kasus pembunuhan dan perampokan terhadap Sofyan (44 tahun), seorang sopir taksi online. Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Purnama Sofyan, mengatakan terdakwa Akbar terbukti melakukan pembunuhan berencana disertai perampokan terhadap Sofyan pada 29 Oktober 2018 lalu, bersama ketiga pelaku lainnya. Yakni Acundra (21 tahun) dan Ridwan (45 tahun) serta FR (16 tahun).

“Terdakwa mengambil mobil milik korban bersama ketiga pelaku lainnya. Terdakwa juga terbukti yang merancang perampokan sopir taksi online secara matang,” katanya dalam persidangan, Kamis (16/1).

Untuk itu, kata Purnama, pihaknya menuntut tersangka dengan pasal 340 KUHP ayat 3 tentang pembunuhan berencana. Bahkan, sebelum mendapatkan korban, Akbar dan tiga temannya sempat mengincar dua korban lain, tetapi gagal.

“Perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan, serta melibatkan seorang anak di bawah umur. Terdakwa secara sah meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan dituntut hukuman pidana mati,” katanya.

Purnama melanjutkan, pada kasus ini dua terdakwa lain sudah dijatuhi vonis hukuman mati yakni Acundra dan Ridwan. Sementara satu terdakwa berinisial FR divonis dengan hukuman 10 tahun penjara.
Menurutnya, hukuman maksimal yang diberikan kepada para terdakwa dapat menjadi efek jera bagi pelaku lain yang ingin melakukan aksi serupa. Dengan begitu ke depannya para sopir taksi online bisa kembali bekerja secara aman.

“Dengan adanya efek jera maka kita harapkan kejadian ini tak terulang lagi,” katanya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Efrata memberi waktu satu minggu kedepan kepada Akbar bersama kuasa hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang diberikan JPU.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis 13 Januari,” katanya.

Sebagai informasi, Sofyan (44 tahun), seorang sopir taksi online menjadi korban perampokan disertai pembunuhan pada 29 Oktober 2018. Korban saat itu mendapatkan orderan dari pelaku untuk mengantarkannya dari kawasan KM 5 menuju ke Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

Namun, di tengah perjalan korban dibunuh oleh para pelaku. Jenazah Sofyan pun ditemukan dalam kondisi tinggal tulang belulang di daerah Kabupaten Musirawas. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap keempat pelaku. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini