Beranda Desa Membangun Kurang Dari 6 Bulan Sebagai Penduduk Desa, Nggak Bisa Nyoblos di Pilkades...

Kurang Dari 6 Bulan Sebagai Penduduk Desa, Nggak Bisa Nyoblos di Pilkades Serentak

2082
0

SaungNews.co BATURAJA | Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2020 di Kabupaten berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang yang akan di gelar di 74 Desa pada bulan Maret mendatang.

Yang menjadi tanda tanya bagi masyarakat, mengani syarat sebagai pemilih, harus 6 bulan berdomisili di desa yang di buktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.

“Aturan tersebut membatasi hak pilih warga, padahal warga tersebut sudah memiliki dokumen kependudukan, tapi tidak dapat menggunakan hal pilihnya karena belum 6 bulan”kata Abdul Rahman salah satu warga Kecamatan Peninjauan pada Selasa (28/1).

Menurutnya Pemilu Lagislatif dan Presiden tahun 2019 yang lalu syarat sebagai pemilih hanya disebutkan memiliki dokumen kependudukan,”Meskioun tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP atai Surat Keterangan (Suket) dsri Disdukcapil, dan tidak harus 6 bulan terdaftar sebagai penduduk desa,”keluhnya.

Dengan demikian kata pria yang sering disapa Rahman ini, bagi suami atau istri yang baru pindah jiwa ke desa yang melaksanakan pilkades, dibawah 6 bulan akan hilang hak pilihnya.

“Dengan adanya aturan harus 6 bulan maka yang baru pindah turut suami atau istri tidak memiliki hak pilih, meskipun sudah 5 bulan 29 hari, dan pasti ada warga yang pindahan seperti itu,”ungkapnya.

Lanjut Rahman, adanya aturan tersebut bisa dipastikan disetiap desa yang melaksanakan Pilkades, akan berpotensi protes dari warga karena merasa hak pilihnya dihilangkan.

Terpisah, sementara itu, Kepala Bagian Hukum.dan HAM Setda Pemkab OKU Yuniar Syafarina membenarkan adanya aturan mengenai hak pilih pada pelaksanaan Pilkades serentak.

“Pada pasal 11 Perda OKU Tahun 2015 menyebutkan,  pemilih sekurang kurangnya berdomisili 6 bulan sebelum ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS), dibuktikan dengan KTP,”kata Yuniar.

Aturan tersebut tegas Yuniar Syafarina untuk menghindari adanya mobilisasi pemilih dari desa lain, untuk mendukung salah satu calon kepala desa.

“Diperbub tersebut sudah jelas, dan tujuannya untuk menghindari adanya mobilisasi pemilih dari desa lain, dalam artian yang memiliki hak pilih pada Pilkades serentak ini, warga desa setempat yang sudah berdomisili diatas 6 bulan dibuktikan dengan KTP,”pungkasnya.(Red).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini