SaungNews co Muara Enim | Fitri Ariani Sandi (45) diamankan jajaran Polsek Rambang Dangku Muara Enim tertangkap tangan memiliki narkotika jenis ekstasi pada hari Kamis sekira pukul 00.30 wib.(9/1).
Tetsangka diamankan berdasarkan LP / A / 01 / I / 2020 / SS / Res. M. Enim / Sek. Rb. Dangku tanggal 09 Januari 2020. Tentang tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai, narkotika jenis ekstasi.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Rambang Dangku, AKP Apriansyah membenarkan adanya penangkapan wanita tersebut saat di hubungi wartawan saungnews.co Jum’at (10/01/2020).
Diceritakan AKP Apriansyah bermula saat anggota Polsek Rambang Dangku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Syawaluddin,SH melaksanakan kegiatan Razia KKYD di Jalan Logging Desa Manunggal Makmur.
Pada pukul 00.30 WIB melintaslah 1 unit mobil avanza yang dikemudikan oleh tersangka bersama 3 orang, kemudian distop / dihentikan oleh Anggota Polsek guna dilakukan pemeriksaan terhadap surat – surat kendaraan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan juga kendaraan.
“Pada Saat dilakukan penggeledahan oleh Polwan Briptu Enis dibadan tersangka di dapatkan 1 buah plastik klip bening yang berisi 1 buah pil yang diduga narkotika jenis ekstasi yang di simpan dan disembunyikan tersangka di pakaian dalamnya,”ungkap AKP Apriansyah.
Setelah mendapatkan barang bukti tersebut lalu tersangka tersebut langsung diamankan berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Rambang dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,”pungkasnya.(AgusKPR).