Beranda Desa Membangun Kades Tidak Boleh Sewenang – Wenang Pecat Perangkat Desa

Kades Tidak Boleh Sewenang – Wenang Pecat Perangkat Desa

11943
0

SaungNews.co BATURAJA | Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya tidak dilarang memecat perangkat desa diluar mekanisme yang di tetapkan oleh Undang – Undang.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ahmad Firdaus usai pelantikan 5 Penjabat Kepala Desa Se Kecamatan di Peninjauan pada Rabu (22/1).

“Kades dan Penjabat Kades tidak boleh sewenang – wenang memecat perangkatnya, meskipun SK perangkat Desa tersebut Kades yang mengeluarkan,”kata Firdaus.

Lanjut Firdaus, sebagaimana diatur dalam Perda OKU tentang perangkat desa, telah diatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Perangkat desa diberhentikan karena meninggal dunia, sudah berusia 60 tahun, tidak bisa menjalankan tugas atau berhalangan tetap, melanggar tidak pidana dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa, aturan itu sudah berlaku,tapi saya lupa Perda nomor berapa,”urai Firdaus.

Dengan demikian Kades dan PJ Kades tidak bisa sewenang – wenang memberhentikan perangkatnya,”tegasnya.

Pergantian perangkat desa tersebut kata Firdaus, biasanya setelah proses pemilihan kepala desa usai,” dan Kepala Desa yang baru harus tau aturan tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangjat desa,”jelas Firdaus.

Bulan Maret 2020 ini kata Firdaus, Kabupaten OKU melaksanakan Pilkades di 74 Desa,”11 desa diantaranya ada di wilayah Kecamatan Peninjauan,”kata Firdaus.

Untuk itu pihaknya berharap khususnya kepada PJ Kades agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya menjalankan roda pemerintahan desa dan mensukseskan pilkades sampai dengan dilantiknya kades terpilih.

Disamping itu, bagi ASN yang menjalankan tugas sebagai PJ Kades tetap mendapatkan haknya menerima tunjangan kinerja (Tukin) “Tukin tersebut sesuai dengan pangkat dan jabatannya sebagi pegawai negeri sipil,”pungkas  Firdaus.(Red).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini