SaungNews.co Muara Enim | Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) Republik Indonesia (RI) Muara Enim dan Lembaga Gerakan Anti Korupsi (L-GAK) akan melakukan penyetopan angkutan batubara di PT.Duta Bara Utama (DBU) di Simpang empat Desa Kepur atau jalan simpang Islamec Center.
Anton Diquin Ketua GNPK-RI Pimpinan Daerah Kabupaten Muara Enim bersama masyarakat akan melakukan penyetopan angkutan batubara PT. Duta Bara Utama (DBU) yang menggunakan jalan umum.
“Penyetopan angkutan Batu Bara PT DBU ini, kami lakukan karena pihak perusahaan telah melanggar Pergub no 74 tahun 2018 dan no 23 tahun 2012, Tentang pencabutan ijin dan tata cara pengangkutan,”kata Anton kepada Saungnews.co minggu malam (5/01/2020).
Dikatakan, Anton jika PT.DBU masih melakukan aktifitasnya mengangkut Batu Bara menggunakan jalan umum, maka kami minta ijin jalan yg ditanda tangani Gubernur.
“Sebelum dicabut Pergub Nomor 74 Tahun 2018, berarti Pergub tersebut masih berlaku,”tegas Anton.
Sementara Itu Ketua Lemabaga Gerakan Anti korupsi (L-GAK) Muara Enim M. asanawi atau yang sering di sapa Awi, juga mengatakaan, seharusnya pihak PT.Duta bara utama (DBU) harus mematuhi apa yang telah di atur dalam Pergub no 74 tahun 2018.
“Kalau semua pihak mengikuti aturan, tentunya tidak aka ada masalah. Pengusaha batu bara bisa berjalan sebagaimana mestinya, masyarakat juga bisa bekerja sebagaimana mestinya dan pengguna jalan tidak terganggu,” tegas Awi.
Namun, apabila mobil armada angkutan yang mengeluarkan batu bara melintas di jalan umum di kuatirkan akan menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Untuk itu atas nama masyarakat Muara Enim, kami meminta Gubernur Sumsel supaya tetap mempertahankan Pergub nomor 74 tahun 2018 yang telah dikeluarkan,” pungkas Awi.(AgusKPR)