Saungnews.co Muara Enim | Proyek pembangunan jalan setapak yang berlokasi di Kampung 8 samping SMK Negeri 2 Muara Enim tepatnya di jalan Pangeran Danal Rt 03 RW 07 Lembow Pertanian, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim disoal warga.
Kegiatan pembangunan yang dikerjakan oleh CV Andika Jaya Serasan dengan nilai kontrak
RP. 148.650.000 (Seratus Empat Puluh Delapan Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) pernah dijanjikan pihak pelaksana untuk diperbaiki, namun hingga saat ini tak kunjung di laksanakan.
Pasalnya saat diadakan rapat di kantor kelurahan Muara Enim Kampung 8 tepatnya , Jumat 29 Nopember 2019, Kontraktor Burhan pelaksana CV. Andika Jaya Serasan pernah berjanji akan memperbaiki dan bertanggungjawab sepenuhnya pada pekerjaan jalan setapak di Kelurahan Muara Enim Kampung 8 (Delapan).
“Pelaksana CV. Andika Jaya Serasan (Burhan) kalau saya hanya dipercaya untuk mengerjakan pekerjaan tersebut, dan CV kamipun menurut dimana pekerjaan tersebut dikerjakan.
Dan saya meminta maaf kepada warga setempat, pekerjaan tersebut memang belum selasai sepenuhnya. Yang mana pekerjaan tersebut yang masih kurang akan kita benahi dan bertanggung jawab sepenuhnya,” kata Burhah, saat rapat di kantor Kelurahan Muara Enim beberapa waktu lalu.
Pantauan awak media pada Sabtu 11 Januari 2020, pekerjaan tersebut belum sama sekali diperbaiki. Di harapkan kepada intansi terkait untuk memeriksa ke lokasi tersebut.
Namun sampai berita ini ditayangkan pekerjaan tersebut masih mengalami keretakan, malah semakin besar keretakanya.(AgusKPR).